Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Herman Harap Aturan Perlindungan Guru Terus Disosialisasikan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Herman Harap Aturan Perlindungan Guru Terus Disosialisasikan

redaksi
redaksi
Published: 15 November 2024
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kriminalisasi guru belakangan marak terjadi di Indonesia. Teranyar tahun 2024 ialah kasus Supriyani. Guru honorer yang mengajar selama 16 tahun di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dituduh menganiaya muridnya. Kasus ini semakin menuai perhatian karena munculnya isu lain di luar persidangan terkait dugaan kriminalisasi dan permintaan uang damai.

Kejadian juga dialami Zaharman, guru SMA 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Agustus 2023. Mata Zaharman buta akibat diketapel oleh orangtua siswa, yang emosi mendapati informasi bahwa anaknya ditendang oleh Zaharman. Motif Zaharman menindak si siswa merokok area sekolah.

Kejadian lain menimpa guru SMP Raden Rahmat, Sambudi, Sidoarjo pada 2016 silam. Sambudi didakwa 6 bulan penjara karena mencubit tangan anak didiknya karena mengabaikan arahan Sambudi untuk salat duha berjamaah. Orangtua korban tak terima.

“Semoga kriminalisasi guru berhenti dan guru perlu mendapatkan perlindungan optimal,” tanggap satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Kalimantan Utara, Herman, 14 November 2024.

Senator muda ini mengakui bahwa selalu ada kausalitas ketika proses pengajaran terutama dalam mendisiplinkan murid. Guru berpotensi melakukan pelanggaran tak bisa dimungkiri. Namun, tidak semua pelanggaran yang terjadi selalu ke ranah pidana. Guru juga menerapkan kode etik dengan pelanggaran administrasi. “Jika si guru melakukan perbuatan pidana, itu jelas ya, masuk ke ranah hukum pidana,” kata alumni Hukum Universitas Borneo Tarakan ini.

Pria yang akrab disapa Kemper ini berpendapat, dalam proses hukum soal kedisiplinan guru ke murid, seyogyanya dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

“Mereka menyelesaikan bareng-bareng, berdialog, dan mencari solusi atau mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) sebagai alternatif,” harap Kemper.

Tentang perlindungan kepada guru telah tersedia payung hukum berupa Permendikbud Nomor 17 tahun 2010 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan SK Dirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Menjalankan Tugas.

Pada pasal 2 ayat (2) Permendikbud itu, kata Kemper, disebutkan bahwa perlindungan itu meliputi aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

“Dan bab II SK Dirjen juga tertulis bahwa perlindungan hukum bisa berupa tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil,” jelas Kemper.

Pada dasarnya regulasi perlindungan guru sudah tertuang dari beberapa aturan di atas, namun DPD sebut Kemper juga akan terus mengawal dan mendorong upaya perbaikan regulasi terutama soal guru—termasuk upaya merevisi UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau senda dengan seruan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof Dailami Firdaus belum lama ini.

Termasuk pembentukan atau mengoptimalkan kembali peran satgas perlindungan di tingkat pemerintah daerah sesuai SK GTK Kemendibudristek Dirjen nomor 3798/B.B1/HK.03/2024.

“Kadis Pendidikan tiap kabupaten kota atau provinsi bisa membentuk ini (satgas), namun jika sudah ada (satgas)-nya, kami harap kembali peran aktif soal perlindungan guru dan penting juga untuk terus menyosialisasikan tentang ini kepada guru, orangtua, stakeholder lainnya agar guru tak merasa sendiri tanpa pengayom ketika berurusan dengan hukum,” pesan Kemper. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Momentum Penyegaran Birokrasi Kaltara, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir 20 Februari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Sosialisasi Dokumen Mitigasi Bencana Hingga Tingkat RT 20 Februari 2026
  • Gedung Kantor Dinilai Tak Layak, Komisi III DPRD Tarakan Dorong Pembangunan Markas Komando BPBD 20 Februari 2026
  • Sapu Bersih Narkoba, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Indonesia 20 Februari 2026
  • Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela 20 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPC Partai Gerindra Tarakan Fokus Penguatan Soliditas dan Evaluasi Pengurus

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

DPD Partai Gerindra Kaltara Tekankan Aksi Nyata yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

7 Februari 2026
NEWSPOLITIK

Rayakan HUT ke-18 dengan Sederhana, Gerindra Kaltara Gelar Bakti Sosial dan Pembagian Sembako

7 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?