Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Herman Harap Aturan Perlindungan Guru Terus Disosialisasikan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Herman Harap Aturan Perlindungan Guru Terus Disosialisasikan

redaksi
redaksi
Published: 15 November 2024
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kriminalisasi guru belakangan marak terjadi di Indonesia. Teranyar tahun 2024 ialah kasus Supriyani. Guru honorer yang mengajar selama 16 tahun di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dituduh menganiaya muridnya. Kasus ini semakin menuai perhatian karena munculnya isu lain di luar persidangan terkait dugaan kriminalisasi dan permintaan uang damai.

Kejadian juga dialami Zaharman, guru SMA 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Agustus 2023. Mata Zaharman buta akibat diketapel oleh orangtua siswa, yang emosi mendapati informasi bahwa anaknya ditendang oleh Zaharman. Motif Zaharman menindak si siswa merokok area sekolah.

Kejadian lain menimpa guru SMP Raden Rahmat, Sambudi, Sidoarjo pada 2016 silam. Sambudi didakwa 6 bulan penjara karena mencubit tangan anak didiknya karena mengabaikan arahan Sambudi untuk salat duha berjamaah. Orangtua korban tak terima.

“Semoga kriminalisasi guru berhenti dan guru perlu mendapatkan perlindungan optimal,” tanggap satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Kalimantan Utara, Herman, 14 November 2024.

Senator muda ini mengakui bahwa selalu ada kausalitas ketika proses pengajaran terutama dalam mendisiplinkan murid. Guru berpotensi melakukan pelanggaran tak bisa dimungkiri. Namun, tidak semua pelanggaran yang terjadi selalu ke ranah pidana. Guru juga menerapkan kode etik dengan pelanggaran administrasi. “Jika si guru melakukan perbuatan pidana, itu jelas ya, masuk ke ranah hukum pidana,” kata alumni Hukum Universitas Borneo Tarakan ini.

Pria yang akrab disapa Kemper ini berpendapat, dalam proses hukum soal kedisiplinan guru ke murid, seyogyanya dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

“Mereka menyelesaikan bareng-bareng, berdialog, dan mencari solusi atau mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) sebagai alternatif,” harap Kemper.

Tentang perlindungan kepada guru telah tersedia payung hukum berupa Permendikbud Nomor 17 tahun 2010 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan SK Dirjen GTK Kemendibudristek Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Menjalankan Tugas.

Pada pasal 2 ayat (2) Permendikbud itu, kata Kemper, disebutkan bahwa perlindungan itu meliputi aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

“Dan bab II SK Dirjen juga tertulis bahwa perlindungan hukum bisa berupa tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil,” jelas Kemper.

Pada dasarnya regulasi perlindungan guru sudah tertuang dari beberapa aturan di atas, namun DPD sebut Kemper juga akan terus mengawal dan mendorong upaya perbaikan regulasi terutama soal guru—termasuk upaya merevisi UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau senda dengan seruan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Prof Dailami Firdaus belum lama ini.

Termasuk pembentukan atau mengoptimalkan kembali peran satgas perlindungan di tingkat pemerintah daerah sesuai SK GTK Kemendibudristek Dirjen nomor 3798/B.B1/HK.03/2024.

“Kadis Pendidikan tiap kabupaten kota atau provinsi bisa membentuk ini (satgas), namun jika sudah ada (satgas)-nya, kami harap kembali peran aktif soal perlindungan guru dan penting juga untuk terus menyosialisasikan tentang ini kepada guru, orangtua, stakeholder lainnya agar guru tak merasa sendiri tanpa pengayom ketika berurusan dengan hukum,” pesan Kemper. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Terima Audiensi Komunitas Etnis dan Pimpinan BRI, Perkuat Sinergi Daerah10 Agustus 2026
  • Wali Kota Tarakan Buka MPLS Sekolah Nasional Terintegrasi Tarakan10 Agustus 2026
  • Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga10 Agustus 2026
  • Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP10 Agustus 2026
  • Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-8110 Agustus 2026

Advetorial

Gubernur Ikut Run Night Slipi, 600 Peserta Ramaikan Lari 7,5 Kilometer
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Usai Natal Oikumene, Wagub Ajak ASN Terus Tebar Semangat Melayani
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Lawan Gratifikasi Dimulai dari Rumah, Ini Pesan DWP Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kapolda Kaltara Terima Audiensi Komunitas Etnis dan Pimpinan BRI, Perkuat Sinergi Daerah
  • Wali Kota Tarakan Buka MPLS Sekolah Nasional Terintegrasi Tarakan
  • Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
  • Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
  • Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

POLITIK

PPP Kota Tarakan Gelar Muscab III, Muhammad Hatta Targetkan Rebut Kembali Kursi Dapil Barat

16 Mei 2026
POLITIK

PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029

9 April 2026
NEWSPOLITIK

Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tekankan Semangat “PAN Bantu Rakyat” dan Konsolidasi Kader di Kaltara

10 Maret 2026
NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?