Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Idoelansyah Pertanyakan Pembahasan APBD 2025
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Idoelansyah Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

redaksi
redaksi
Published: 23 Juli 2024
Share
3 Min Read
Idoeliansyah Sabran, Ketua Pansus LKPj Walikota Tarakan TA 2023
SHARE

TARAKAN –  Dokumen APBD 2025 hingga saat ini belum disampaikan Pemerintah Daerah Kota Tarakan kepada lembaga DPRD Tarakan. Akhirnya pembahasan belum dapat dilaksanakan hingga waktu yang tidak ditentukan.



Secara kelembagaan, DPRD Kota Tarakan telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Daerah Kota Tarakan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

“Agar menyampaikan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025 kepada lembaga DPRD. Jadi segera dimasukan dalam penjadwalan kegiatan DPRD Kota Tarakan bulan Juli. Tapi, sampai hari ini dokumen APBD 2025 tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Anggota DPRD Tarakan, Idoelansyah, Selasa (23/7/2024).



Ia juga mempertanyakan alasan Pemerintah Daerah Kota Tarakan terkait keterlambatan menyampaikan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025.  Sebelum ini Pimpinan dan anggota DPRD Tarakan juga sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kota Tarakan.



Tidak hanya secara formal kelembagaan, tetapi juga personal dengan Pj Walikota dan Kepala OPD yang bertanggungjawab, terhadap penyusunan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, permintaan DPRD Kota Tarakan terkait penyampaian dokumen APBD Perubahan 2024 dan Murni 2025 oleh Pemerintah Kota Tarakan berdasarkan pada regulasi PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Regulasi ini mengatur terkait waktu penyampaian dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025,” tegasnya.

Selain itu, dalam PP 12 Tahun 2019, pasal 90 juga menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat 1 kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Kemudian pada point b juga disebutkan, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Sedangkan terkait dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, diatur dalam PP 12 Tahun 2019 pasal 169,” terangnya.

Disebutkan dalam point a dalam peraturan tersebut, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L62 ayat 2, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

Selanjutnya, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

“Berdasarkan regulasi yang mengatur terkait pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2025 tersebut, maka DPRD Kota Tarakan harus mengambil tindakan secara tegas. Kami melakukan audensi dan menyampaikan secara resmi kepada Kemendagri terkait keterlambatan Pemerintah Daerah Kota Tarakan menyampaikan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Keluarkan Saran Perbaikan dalam Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Tarakan Rilis Total Pemilih Sebanyak 171.221 Jiwa

2 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

Bawaslu Kaltara Perkuat Kelembagaan Pasca Putusan MK

17 September 2025
POLITIK

Hasan Saleh Minta Masyarakat Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

10 Juli 2025
DPRD TARAKANPOLITIK

Bulan Bung Karno Panggilan Moral untuk Perkuat Nasionalisme Inklusif

21 Juni 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?