TARAKAN – Ketegangan sempat terjadi di hari terakhir rekapitulasi surat suara hasil PSU Tarakan Tengah, Selasa (16/7/2024) malam. Insiden ini terjadi di Gedung FKUB yang menjadi lokasi Rekapitulasi perhitungan suara.

Pihak KPU Kota Tarakan melalui Ketua PPK Kecamatan Tarakan Tengah, Andi Muhammad Akbar menjelaskan insiden yang terjadi berujung dilakukannya pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang surat suara.

Akar persoalannya adalah jumlah suara diperoleh PPP di C1 Plano sebanyak 14 suara namun ditulis dalam C Hasil Salinan sebanyak 1. Dan data C Salinan Hasil menjadi pegangan semua saksi parpol. Namun sebenarnya persoalan ini sudah clear diselesaikan pihak penyelenggara bersama saksi parpol. Titik permasalahan baru muncul, karena saksi yang dihadirkan di malam tadi dan sore saat pembahasan perbedaan penulisan angka berbeda dan sempat memunculkan perbedaan pendapat.

Kronologinya, bermula di Kelurahan Sebengkok TPS 32 sudah dilakukan rekapitulasi siang kemarin di hari ketiga untuk panel 1. Dan dihadiri beberapa saksi termasuk saksi dari PKB, PKS, PPP. Setelah selesai rekapitulasi dan finalisasi dan sudah ada hasil yang disahkan di TPS.
“Sampai dengan TPS terakhir Sebengkok sejumlah 47 TPS. Selesai perekapan Sebengkok, teman-teman lanjut ke Selumit Pantai. Di panel kedua dilanjutkan rekapitulasi sampai 49 TPS. Sampai di TPS terakhir TPS 49, sama, mekanismenya dibacakan ulang untuk pencermatan kemudian nanti ditetapkan,” jelas Andi Muhammad Akbar.
Namun dalam perjalanannya, dari partai karena merasa ada persoalan keliru disebabkan ada penulisan keliru salinan dari KPPS 32 Sebengkok.
“Dan itu yang menjadi akar permasalahan muncul kekeliruan kenapa bisa ada satu kemudian berubah jadi angka 14. Sehingga kami secara aturan, ketika ada selisih antara C Plano dengan C Hasil, maka rujukan di C Plano. Dan itu sudah selesai sebenarnya di tingkat itu,” terang Andi Muhammad Akbar.
Namun karena dari parpol membutuhkan penjelasan dalam hal ini Ketua DPC PKB Tarakan, Ahmad Usman yang mendatangi langsung lokasi rekapitulasi, dan dari pihak parpol ingin mengetahui story sehingga dilakukan pembukaan kotak suara.
“Ini juga karena yang mempertanyakan itu bukan saksi parpol yang hadir di pleno perhitungan Sebengkok melainkan yang ada di Selumit Pantai. Itulah makanya saya tadi sempat bersikukuh, dalam artian mencoba sesuai aturan, mekanismenya seperti itu, bukan karena keegoan saya mau mempertahankan,” tegas Andi Muhammad Akbar.
Bahkan lanjutnya, sebenarnya tidak hanya tadi malam tetapi juga di malam kedua rekapitulasi. Dilakukan penghitungan ulang dan diakuinya itu memang murni terjadi selisih. “Beda dengan kasus yang tadi. Itu bukan selisih, yang ada adalah kekeliruan petugas di C Salinan, itu jadi pokok masalahnya. Tapi teman-teman sudah kami jelaskan dan masih minta bukti yang lain yaitu kembali ke perhitungan suara sahnya secara fisik dan itu saya legowo sampaikan oke,” paparnya.
Sehingga dilakukanlah buka kotak suara TPS 32 menghitung ulang surat suara dan setelah dihitung ulang sesuai dengan fisik surat suara dengan angka yang ada di C Plano. Termasuk tadi diperlihatkan surat suara tidak digunakan. “Memang panjang perdebatannya kalau bicara ego, saya bisa setop. Tapi bukan itu yang saya inginkan, saya coba memahami teman-teman secara bersama bahwa ada proses tapi kita juga ada aturan harus kita tegakkan,” tegasnya.
Kemudian ia juga membenarkan bahwa ada dua kotak suara yang sempat dibuka dengan kasus berbeda dari kelurahan yang sama yakni Sebengkok.
Untuk pembukaan kotak pertama pada dua malam kemarin ada di TPS 17 Sebengkok. Kedua, malam tadi TPS 32 Sebengkok. Untuk tadi malam di TPS 32 Sebengkok sebabnya karena angka berbeda tertulis di C Salinan Hasil dan C Plano. “Ada keliru hasil di C Hasil Salinan yang ditulis PPS itu yang diserahkan ke saksi ke PPK PTPS keliru pada penulisan perolehan suara dari PPP. Plano sudah benar angkanya ditulis 14, namun di C Hasil Salinan tertulis hanya 1,” ujarnya.
Ia juga memaklumi jika ada muncul pertanyaan demikian mengapa berubah dari angka 1 di C Hasil Salinan ternyata berubah jadi angka 14 yang tentu saja besar pengaruhnya pada perolehan suara. “Tapi saya katakan kan sudah kami selesaikan di rekap Sebengkok saat pembahasan TPS 32. Tapi beda yang datang menyaksikan. Padahal teman saksi lain sudah paham. Itulah mengapa sempat ada pendapat saksi parpol lain juga agak mengencang karena itu sudah dibahas,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan rekap, segala perbaikan sudah dituangkan dalam catatan kejadian khusus atau keberatan. Segala proses dari 194 TPS ini memiliki catatan kejadian khusus.
“Dan itu menjadi kewajiban kami untuk mencatat. Supaya apa, sebagai bentuk perintah UU, terkait kejadian khusus untuk mengetahui history selama proses rekap berlangsung dari awal dan berlangsung,” tukasnya. (*)