TARAKAN – Merasa tidak puas saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Tarakan, para mahasiswa bergerak ke Mako Polres Tarakan sekitar pukul 12.00 wita, Rabu (5/4/2023).
Tiba di halaman Polres Tarakan, para mahasiswa disambut langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona. Korlap Aksi GERAM, Ikbal, akhirnya menyampaikan berbagai tuntutan termasuk dugaan aksi represif petugas kepolisian.
Ikbal menyebutkan, aksi yang mereka gelar ini berangkat dari isu nasional yang sedang hangat saat ini yakni pengesahan undang-undang Cipta Kerja yang menuai pro kontra.
Baca juga: https://facesia.com/warga-transmigran-asal-lombok-jadi-kurir-sabu-lintas-provinsi/
“Kami menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut karena hanya difokuskan pada kepentingan investor. Hanya membuka lapangan sebesar-besarnya kepada investor tapi terdapat diskriminasi terhadap tenaga buruh. Itu jadi landasan kami minta kenapa UU Cipta Kerja dihapuskan,” papar Ikbal.
Selain itu, lanjutnya, mahasiswa juga menuntut janji DPRD Tarakan yang akan membuat perda inisiatif terkait masalah sosial dan anak. Ini menjadi atensi demonstran terlebih makin maraknya anak dibawah umur yang berjualan di pinggir jalan atau di cafe-cafe.
“Fenomena anak dibawah umur yang berjualan ini semakin banyak. Tentu perlu perda untuk mengatur dan menekan fenomena ini karena anak-anak membutuhkan pendidikan yang layak, yang cukup dan itu harus dipenuhi karena merupakan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Tuntutan ketiga yang disampaikan Ikbal yakni perbaikan fasilitas umum. Seperti kerusakan jalan serta penerangan jalan umum yang perlu perhatian khusus agar tidak terjadi tindak kriminalisasi.
“Tidak adanya visualisasi yang jelas di lingkungan yang tidak mendapat fasilitas penerangan jalan. Kemudian terkait mengembalikan kewenangan pengelolaan zona laut, pulau kecil dan pesisir dikembalikan kepada pemda,” terangnya.
Karena lanjutnya, saat ini menjadi kewenangan pusat. Sehingga pihaknya mendapatkan aspirasi bahwa di pesisir kurang mendapatkan support pengadaan alat tangkap. Ini menjadi atensi di daerah bukti bahwa sentralisasi kewenangan tidak berdampak signifikan di daerah. Termasuk sandang pangan kasus impor ilegal.
“Dinas terkait membenarkan bahwa ini benar adanya. Kami nuntut ini harus segera ditangani. Karena April ini akan ada panen raya, tentu hasil panen raya kita prioritaskan masyarakat lokal dijual,” jelasnya
Selanjutnya kata Ikbal, untuk perda inisiatif difokuskan sempat hearing dengan dinas setempat banyak anak di bawah umur menjadi penjual.
“Ada perda harus dibuat agar bisa menangani ini. Bisa bersekolah, pendidikan merupakan komponen utama mencetak SDM berkualitas Menuju Indonesia Emas 2025,” ungkapnya.
Mengenai adanya dugaan tindakan rerpesif yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat mengamankan aksi demo, dikatakan Ikbal baru bisa disampaikan jika sudah ada bukti kuat dan konkret yang dikumpulkan.
“Yang ada, luka fisik di bagian bibir dari rekan kami satu orang. Jelas tindak lanjutnya kami kumpulkan bukti,” pungkasnya.(sha)