TARAKAN – Guna menyelesaikan permasalahan aset di Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes., bersama Tim Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPN, dan unsur Perangkat Daerah menggelar rapat bersama, Jumat (26/8/2022) kemarin, di Ruang Rapat Wali Kota.

Hal ini sebagai upaya Pemkot Tarakan menindaklanjuti saran dari KPK-RI terhadap permasalahan lahan milik Pemkot agar tidak menimbulkan kerugian negara. Yang menjadi perharian dalam rapat tersebut yakni inventarisasi dan sertifikasi lahan, penguasaan dan pengamanan aset, penyelesaian sengketa hukum yang sedang berproses, dan optimalisasi pemanfaatan aset yang ada.
“Kemarin dari Korsupgah KPK RI dipimpin Pak Wahyudi, Pak iwan dan tiga anggota lagi. Memang mereka rutin memantau dan mensupervisi beberapa penyelesaian perkara khususnya penyelamatan aset-aset negara,”jelasnya.

Khairul menuturkan, saat ini ada dua permasalahan aset yang sedang berproses secara hukum. Pertama, soal THM yang kasusnya sudah diikuti KPK sejak awal. Kemudian kedua, soal kafe JL Lingkas Ujung juga terus dipantau.

“Hanya tinggal yang dua kasus ini, THM prosesnya memang masih di kasasi. Jadi itu yang beliau pantau. Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelamatan aset negara. Karena tujuannya sekarang supervisi ini bagaimana menyelamatkan aset negara untuk nanti dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.
Adapun tim ini, lanjut Khairul, KPK secara rutin melakukan suvervisi dalam setahun termasuk upaya penyelamatan aset yang lain. Salah satunya sertifikasi lahan-lahan juga sudah dilaporkan.
“Alhamdulillah, selama tiga tahun target kami hanya 400 per sill. Tapi laporan kemarin, kemungkinan terbit lagi dipertengahan September itu secara simbolis sekitar 300 lagi. Jadi totalnya bisa sampai 560-an asset pemkot yang sudah kita sertifikatkan,” ujarnya.
Menurutnya, ini bagian dari upaya penyelamatan aset. Dan juga diharapkan kepada pemerintah agar mengamankan aset dalam bentuk minimal memberikan tanda seperti pagar.
“Itu arahan KPK kemarin termasuk di supervisi adalah bagian sektor pendapatan. Di pendapatan ini, khususnya sektor pajak sarang burung wallet jadi tranding nasional saat ini,” ujarnya.
Kedepan juga akan ada agenda secara teknis memanggil instansi yang berkaitan untuk melakukan rakor dengan KPK khususnya dari satgas Korsupgah.
“Harapannya bagaimana kemandirian kabupaten kota termasuk provinsi, agar bisa menyeleggarakan pemerintahan dengan baik, dan memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Artinya bagaimana bisa terwujud masyarakat baik dan sejahtera, adil dan makmur dan jangan sampai dikuasai orang per orang,” jelasnya.
Adapun lanjutnya, mengenai persoalan THM, kembali ditegaskannya saat ini masih proses kasasi di pihak tenant.
“Kemarin kan prosesnya, tingkat pertama pemkot kalah. Di tingkat banding menang. Mereka ajukan kasasi, kita tunggulah hasilnya dan itu yang masih dipantau KPK,” ujarnya.
Untuk aset THM dan JL sendiri nilainya cukup besar jika dilakukan perhitungan mencapai angka ratusan miliar.
“Aset kita di situ. Karena termasuk di kafe JL, NJOP-nya sudah tinggi. Jadi kalau dilihat nilai belinya dulu kan kecil, kalau sekarang besar sehingga itulah jadi perhatian KPK. Kami harus hati-hati menangani ini, KPK juga tidak main-main, kami dipantau terus,” ujarnya.
Jangan sampai Pemkot Tarakan yang terkena imbasnya karena itu pihaknya menyeriusi persoalan di kafe JL dan sudah dilaporkan upaya yang sudah dilakukan.
Adapun batas waktu dari KPK penyelesaiannya lanjut Khairul, sekarang bergantung di pengadilan. Karena semua sudah berproses secara hukum. Meski tak ditampik misalnya kemarin, kasus Bank Mega, segera dilakukan pemanfaatan.
“Supaya tidak lagi menggiurkan orang-orang. Kalau Tarakan liaht lahan kosong, terlalu banyak berpikir mau memiliki. Kalau bisa pemda segera manfaatkan dipakai untuk apa itu yang bermanfaat dan nantinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.(sha)