
TARAKAN – Sebuah temuan mengejutkan terungkap dari hasil razia gabungan TNI/Polri di Tarakan beberapa waktu lalu. Beberapa kafe kedapatan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen. Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino.




“Kami sangat mengapresiasi kinerja TNI/Polri dalam pengawasan ini. Namun, ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kota Tarakan. Pengawasan terhadap peredaran alkohol tipe B dan C merupakan wewenang pemkot Tarakan,” tegas Simon Patino.
Simon Patino mendesak Pemerintah Kota Tarakan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha kafe-kafe yang menjual minuman beralkohol. Ia juga meminta agar pemetaan kafe dilakukan secara detail untuk mengidentifikasi mana saja yang memiliki izin dan mana yang tidak.



“Jika ada kafe yang terbukti menjual alkohol tanpa izin, tindakan tegas harus diambil. Pencabutan izin adalah konsekuensi logis dari pelanggaran aturan,” ujarnya.



Lebih lanjut, Simon Patino mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Tarakan akan memanggil Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan data lengkap mengenai izin usaha kafe-kafe di Tarakan.



“Kami akan melakukan survei lapangan untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan kafe yang beroperasi tanpa izin, kami tidak akan segan-segan untuk merekomendasikan penutupan,” tegas Simon Patino. (nri)


