TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 terkait Pemerintahan Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Utara memahami hak, kewajiban, serta koridor hukum yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan.

Jufri menjelaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini sangat krusial agar masyarakat dapat menerima manfaat maksimal dari pembangunan di daerahnya masing-masing. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara konsisten, diharapkan warga tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor aktif dalam program-program pemerintah.
“Tentu di dalamnya perda tersebut adalah bagaimana masyarakat Kalimantan Utara itu mendapat manfaat-manfaat dari daerah masing-masing. Masyarakat tentu ketika kami bersosialisasi terkait dengan perda ini, juga tahu apa manfaat, apa juga koridor-koridor yang ada di dalam perda tersebut dan juga tanggung jawabnya,” ujar Jufri Budiman.




Lebih lanjut, politisi Gerindra ini memaparkan bahwa di dalam Perda tersebut terdapat rincian mengenai sanksi serta aturan main yang tertuang dalam pasal-per-pasal. Salah satu implementasi nyata yang didorong adalah keterlibatan masyarakat dalam unit ekonomi desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Ia menilai setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan. Meskipun peraturan ini secara judul merujuk pada desa, Jufri menegaskan bahwa asas manfaatnya tetap berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan atau perkotaan.
“Di situ ada regulasinya, di situ ada kesempatan masyarakat mendapatkan kegiatan-kegiatan bersama dengan pemerintah desa. Banyak hal yang ada di perda tersebut, dan sekarang kita masih terus mensosialisasikan perda ini,” tuturnya menjelaskan keberlanjutan program edukasi tersebut.
Jufri juga menyadari tantangan di lapangan, terutama bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penguasaan teknologi. Oleh karena itu, pihaknya memposisikan diri sebagai penyuluh yang memberikan pendampingan langsung agar informasi mengenai regulasi daerah ini dapat terserap dengan baik oleh seluruh konstituen tanpa terkecuali.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa status sebagai warga Kalimantan Utara melekat dengan hak untuk mengetahui produk hukum yang diproduksi oleh daerahnya sendiri. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan pemahaman masyarakat yang baik, diharapkan pembangunan di Kaltara dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Sangat penting karena masyarakat itu berhak tahu apa isi dari perda tersebut. Karena ketika perda ini direalisasikan ke kita, kita ini kan salah satu bagian dari orang Kaltara, tentu kita juga akan mendapatkan hak-hak kita yang ada di dalam perda tersebut,” pungkasnya. (Sha)



