
TARAKAN – Semakin intensnya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran membuat DPRD Tarakan meminta Perumda Aneka Usaha lebih tegas dalam melakukan pengawasan pada juru parkir di Kota Tarakan.




Hal itu disampaikan Komisi III DPRD Tarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan menyoal perparkiran Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Ramadhana Erdian menerangkan, untuk menangani praktik kecurangan Jukir dan fenomena jukir liar yang cukup marak.



Pihaknya meminta masyarakat agar tidak sungkan menolak membayar saat jukir tidak memberikan karcis. Dikatakannya, jika jukir memaksa maka hal tersebut merupakan bentuk pemerasan dan berpotensi hukum.



“Mulai saat ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar parkir kalau tidak diberikan karcis resmi. Karena karcis ini bukan hanya sekadar kertas tapi karcis itu bukti kalau uang yang kita bayar masuk ke dalam setoran PAD,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).



“Dalam pembahasan kemarin, ada beberapa poin yang rekomendasikan DPRD Tarakan. Pertama, melakukan penambahan titik parkir yang berpotensi menjadi tempat parkir tepi jalan umum yang belum ada jukir.



Kedua,Perumda Tarakan Aneka Usaha bisa untuk melakukan sosialisasi pelatihan kepada jukir. Selanjutnya mengimbau masyarakat agar meminta karcis kepada petugas parkir atau jukir. No Karcis, Parkir Gratis, ini yang harus diingat warga bahwa jika tak diberi karcis maka jangan mau membayar parkir,” sambungnya. (**)


