MALINAU – Siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara T.A. 2025 Angkatan 53 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan arahan moral dan etika yang tegas dari pucuk pimpinan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara. Kegiatan yang dikemas dalam acara makan siang bersama ini dilaksanakan di Aula Ruang Makan SPN pada Kamis (16/10/2025).

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh KOMBES POL Krishadi Permadi, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Kaltara, di hadapan 110 siswa, para pengasuh, staf SPN, dan Kakorsis SPN AKP Ucok.
Dalam arahannya, Kabidpropam menekankan pentingnya rasa syukur atas kesempatan yang langka untuk menjadi bagian dari institusi Polri setelah melalui proses seleksi yang ketat.

Beliau memberi peringatan keras kepada para calon polisi tersebut agar menjaga perilaku dan integritas sejak dini. “Jangan pernah melakukan kekerasan atau perundungan dalam bentuk apa pun. Jadilah anggota Polri yang berguna bagi institusi, pimpinan, dan masyarakat,” tegasnya.

Peringatan ini diperkuat dengan fakta bahwa Bidpropam saat ini sedang menangani kasus pelanggaran disiplin serius yang dilakukan oleh personel senior, bahkan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini menjadi cerminan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, bahkan dari tingkatan tertinggi.
Usai berinteraksi dengan siswa, Kabidpropam melanjutkan apel khusus kepada para pengasuh dan staf SPN Polda Kaltara. Dalam sesi ini, fokus arahan beralih pada integritas internal SPN.
KOMBES POL Krishadi Permadi menyoroti isu-isu sensitif, termasuk Potongan Uang Dinas. Ia meminta setiap indikasi pemotongan uang dinas segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Bukan hanya itu, penekanan penting lainnya yang disebutkan yaitu menjaga marwah institusi dan menjauhi perilaku amoral seperti penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, pungli, hingga judi online.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan bermakna ini diharapkan dapat membekali para Siswa Bintara T.A. 2025 dan seluruh personel SPN dengan fondasi moral dan etika yang kuat dalam mengemban tugas kepolisian. (*)