Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kajari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 183 Perkara, Terbanyak Perkara Narkoba
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Kajari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 183 Perkara, Terbanyak Perkara Narkoba

redaksi
redaksi
7 Agustus 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (7/8/2025).









Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tarakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid.

Berdasarkan data yang diterima, total perkara yang telah inkracht dan disertai pemusnahan barang bukti mencapai 183 perkara. Mayoritas merupakan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 93 perkara, disusul pencurian 26 perkara, perlindungan anak 17 perkara, perjudian 11 perkara, serta tindak pidana lainnya seperti penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan sebagainya.













Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari.







“Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin, dimana ada periode tertentu kita harus musnahkan barang bukti yang memang menurut putusan pengadilan, putusan hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” ujarnya.







Dia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pematahan, penghancuran, serta pelarutan dalam air atau zat tertentu untuk menghilangkan kandungan narkotikanya.







“Jadi biar masyarakat itu tahu bahwa memang barang bukti, setiap barang bukti yang disita oleh pihak penyidik, ya kan dari penyidik manapun, kemudian dilakukan penuntutan, persidangan dan sudah divonis, ya sesuai dengan vonisnya, harus dimusnahkan ya kita musnahkan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, handphone, serta obat-obatan narkotika.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula yang diklasifikasikan untuk dilelang atau dikembalikan kepada pemilik yang sah, sesuai dengan isi putusan pengadilan.

“Klasifikasinya itu ada tiga ya, dirampas untuk negara, itu yang dilelang. Dilelang kita lakukan secara terbuka, melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) yang lelang bukan kita, kita minta untuk dilelangkan kepada pihak KPNL dari Kementerian Keuangan itu ya, maupun yang sifatnya penjualan langsung, itu dilakukan oleh KPNL, nanti mereka yang jual, mereka yang lelang secara online, secara terbuka,” ungkapnya.

Deddy menyebut, masyarakat bisa mengikuti proses lelang tersebut secara transparan.

“Siapapun bisa monitor, ikut lelang, siapapun bisa ada kemungkinan menang yang ikut lelang. Hasil penjualan langsung dimasukkan ke Kas Negara. Jadi hasil penjualan itu nggak masuk ke rekening Kejaksaan lagi, langsung masuk ke rekening Kas Negara sebagai PNBP-nya Kejaksaan,”tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik sah juga dilayani langsung oleh Kejari.

“Putusan yang kedua itu adalah dikembalikan kepada yang berhak. Nah itu yang tadi saya sampaikan, kalau ada putusan dikembalikan ya, Monggo silahkan, orang-orang atau siapapun yang memang ada sebagai pemilik barang bukti, sebagaimana ada dalam putusan dikembalikan kepada yang bersangkutan, silahkan ambil ke Kejaksaan,” paparnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang dinyatakan harus dimusnahkan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Yang ketiga putusan yang tadi dimusnahkan, sebagaimana tadi kita saksikan bersama,” imbuhnya.(pra)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah 29 Agustus 2025
  • Jufri Budiman Laksanakan Sosperda Tenaga Kerja Lokal Kaltara 29 Agustus 2025
  • Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Prajurit Kodaeral XIII Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Pelepasan Irjen Pol. Hary Sudwijanto Bersama Ny. Dion Hary Sudwijanto di Mako Polda Kaltara 28 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir