
TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (7/8/2025).




Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tarakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid.
Berdasarkan data yang diterima, total perkara yang telah inkracht dan disertai pemusnahan barang bukti mencapai 183 perkara. Mayoritas merupakan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 93 perkara, disusul pencurian 26 perkara, perlindungan anak 17 perkara, perjudian 11 perkara, serta tindak pidana lainnya seperti penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan sebagainya.






Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari.



“Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin, dimana ada periode tertentu kita harus musnahkan barang bukti yang memang menurut putusan pengadilan, putusan hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” ujarnya.



Dia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pematahan, penghancuran, serta pelarutan dalam air atau zat tertentu untuk menghilangkan kandungan narkotikanya.



“Jadi biar masyarakat itu tahu bahwa memang barang bukti, setiap barang bukti yang disita oleh pihak penyidik, ya kan dari penyidik manapun, kemudian dilakukan penuntutan, persidangan dan sudah divonis, ya sesuai dengan vonisnya, harus dimusnahkan ya kita musnahkan,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, handphone, serta obat-obatan narkotika.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula yang diklasifikasikan untuk dilelang atau dikembalikan kepada pemilik yang sah, sesuai dengan isi putusan pengadilan.
“Klasifikasinya itu ada tiga ya, dirampas untuk negara, itu yang dilelang. Dilelang kita lakukan secara terbuka, melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) yang lelang bukan kita, kita minta untuk dilelangkan kepada pihak KPNL dari Kementerian Keuangan itu ya, maupun yang sifatnya penjualan langsung, itu dilakukan oleh KPNL, nanti mereka yang jual, mereka yang lelang secara online, secara terbuka,” ungkapnya.
Deddy menyebut, masyarakat bisa mengikuti proses lelang tersebut secara transparan.
“Siapapun bisa monitor, ikut lelang, siapapun bisa ada kemungkinan menang yang ikut lelang. Hasil penjualan langsung dimasukkan ke Kas Negara. Jadi hasil penjualan itu nggak masuk ke rekening Kejaksaan lagi, langsung masuk ke rekening Kas Negara sebagai PNBP-nya Kejaksaan,”tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik sah juga dilayani langsung oleh Kejari.
“Putusan yang kedua itu adalah dikembalikan kepada yang berhak. Nah itu yang tadi saya sampaikan, kalau ada putusan dikembalikan ya, Monggo silahkan, orang-orang atau siapapun yang memang ada sebagai pemilik barang bukti, sebagaimana ada dalam putusan dikembalikan kepada yang bersangkutan, silahkan ambil ke Kejaksaan,” paparnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang dinyatakan harus dimusnahkan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Yang ketiga putusan yang tadi dimusnahkan, sebagaimana tadi kita saksikan bersama,” imbuhnya.(pra)