TARAKAN – Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., mengeluarkan penegasan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polda Kaltara. Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkoba.
Penegasan itu disampaikan Kapolda saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (2/11/2026). Apel tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polda Kaltara.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan tidak boleh ada lagi anggota Polri di lingkungan Polda Kaltara yang menggunakan vape. Bahkan, ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan personel yang tidak mematuhi larangan tersebut.
“Mulai sekarang saya tegaskan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar tidak ada lagi yang menggunakan vape atau rokok elektrik. Apabila masih ditemukan personel yang menggunakan vape, akan saya tindak tegas,” tegasnya.
Kapolda menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius. Pasalnya, perangkat vape kini mulai dimanfaatkan sebagai salah satu media untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkoba sudah mulai memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika. Oleh karena itu, jangan sampai ada anggota Polri yang justru terlibat ataupun memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Setiap personel dituntut memiliki kedisiplinan dan integritas agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan nama baik institusi. Sebagai aparat penegak hukum, personel kepolisian harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Kaltara menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan internal dan mencegah potensi keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Dua)



