TARAKAN – Tahap penyidikan kasus penangkapan narkotika jenis sabu dengan modus penyembunyian dalam perut ikan Bandeng di Tarakan terus bergulir. Berkas perkara tersangka berinisial AL telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini memasuki tahap satu, menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas sebelum dapat dilanjutkan ke tahap dua.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan tahap satu penyidikan dan berkas sudah berada di tangan Kejaksaan. “Kita sudah melaksanakan tahap 1 untuk penyidikannya sudah sampai di Kejaksaan. Jadi, kita tinggal menunggu petunjuk jaksa kekurangannya apa, baru kita bisa lakukan tahap 2,” ungkapnya.
Fokus penyidikan saat ini juga tertuju pada profiling otak pelaku berinisial A, yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran narkotika ini. A, yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi target utama meskipun polisi menghadapi kendala serius. Nomor komunikasi A diketahui sudah tidak aktif, dan identitasnya masih dalam pendalaman intensif.

Kasat Reskoba mengungkapkan, jaringan ini dikenal sangat rapi dan menggunakan sistem komunikasi terputus, sehingga menyulitkan pelacakan seluruh pihak yang terlibat. “Mereka menggunakan jaringan terputus dari mulai awal sampai kami dapat datang ke tersangka ini, itu semua jaringannya terputus,” terangnya.

Meski demikian, polisi menduga tersangka AL paling banyak berkomunikasi dengan A, sehingga pendalaman peran A menjadi prioritas utama. Belum diketahui secara pasti apakah A masih berada di dalam atau luar negeri. (sha)