TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Perumda Aneka Usaha serta PT Urban Park Nusantara Jaya selaku pihak ketiga pengelola parkir di Kota Tarakan, Selasa (3/3/2026). Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi kinerja pengelolaan parkir setelah dialihkan dari Perusahaan Daerah (Perumda) ke sektor swasta.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan apresiasinya terhadap peningkatan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan, terdapat kenaikan setoran bulanan dibandingkan saat masih dikelola oleh Perumda.
“Dulu saat dikelola Perumda, kalkulasi per bulannya sekitar Rp75 juta. Namun, setelah dikelola pihak ketiga ini, saya lihat di bulan Januari dan Februari kemarin mereka bisa menyetor sekitar Rp102 juta. Ini sebuah peningkatan prestasi untuk pengelolaan parkir di Tarakan,” ujar Randy usai rapat.


Randy menjelaskan bahwa salah satu kunci kenaikan pendapatan tersebut adalah upaya meminimalisir kebocoran di lapangan. Pihak pengelola menerapkan inovasi berupa pembedaan warna karcis setiap bulannya untuk mencegah kecurangan.

Selain itu, politisi tersebut mendorong agar seluruh juru parkir (jukir) mulai difasilitasi dengan sistem pembayaran digital atau QRIS.

“Harapan kita semua jukir difasilitasi QRIS. Saya pun sekarang jarang bawa uang tunai, jadi lebih nyaman pakai QRIS. Dengan begitu, uang bisa langsung masuk ke kas mereka tanpa bisa dicurangi oleh oknum jukir di lapangan,” tegasnya.
Selain soal pendapatan, Komisi III juga menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab jukir terhadap kenyamanan masyarakat. Randy berharap jukir tidak hanya muncul saat pengendara hendak pergi, tetapi benar-benar membantu merapikan kendaraan dan menjaga keamanan atribut seperti helm.
“Jukir itu bukan hanya sekadar mengambil uang parkir. Harapan kita mereka bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan, merapikan parkiran, bahkan menjaga helm kita. Jangan sampai ujuk-ujuk kita mau pulang, bunyi ‘prit’ langsung minta bayar. Harus ada timbal baliknya untuk kenyamanan masyarakat,” tambah Randy.
Saat ini, tercatat ada 96 titik parkir resmi yang dikelola oleh PT Urban Park di Tarakan. Komisi III membuka ruang bagi tempat usaha yang merasa membutuhkan jasa jukir untuk segera berkomunikasi dengan pihak pengelola agar lokasi tersebut dapat dilegalkan melalui SK Pemerintah Kota. (Sha)



