
TARAKAN – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara menyoroti sikap Pertamina yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan laporan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).




Hal ini disampaikan Anggota KI Kaltara, Fajar Mentari, usai menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Fajar, dana CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan sekitar 4 persen dari laba bersih. Oleh karena itu, ia menilai aneh jika pemerintah daerah tidak mendapatkan data resmi mengenai laba perusahaan.






Fajar menilai Pertamina tidak menunjukkan kesiapan dalam RDP. Ia menegaskan, seharusnya perusahaan menghadirkan bukti otentik, seperti dokumentasi, laporan kegiatan, maupun data digital terkait penggunaan dana CSR selama beberapa tahun terakhir.



“Kalau memang merasa benar kalau saya di posisi pihak Pertamina saya berani mengatakan bahwa yang hadir di ruangan ini fitnah semua karena saya punya data. Tapi ini kenapa tidak berani ngotot kalau merasa benar itu yang ditampilkan dia punya data. Hari ini Pertamina hadir dengan ketidaksiapannya harusnya menghadirkan data bukan omon-omon, menampilkan dokumen ini loh yang sudah kita lakukan selama tiga tahun terakhir harusnya itu. Jadi kita hadir disini bukan omon-omon tapi ada bukti otentik yang ditampilkan,” tegasnya.



KI Kaltara menilai praktik ketidaktransparanan seperti ini bukan hal baru di perusahaan besar. Ia menyebut, ada pola umum di mana laporan keuntungan sering kali tidak terbuka bahkan berpotensi dimanipulasi.



“Bukan hanya Pertamina, tapi banyak perusahaan melaporkan keuntungan kecil untuk menghindari pajak. Ini yang perlu diantisipasi agar tidak terjadi manipulasi,” ungkap Fajar.
Ia pun mendorong Pertamina agar lebih terbuka dalam memberikan data terkait dana CSR kepada publik, agar pelaksanaan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (pra)