TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Kota Tarakan kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Salah satu persoalan krusial yang disoroti adalah praktik penggunaan Kartu Keluarga (KK) tempel oleh sebagian orang tua siswa untuk mengakali jalur domisili.
Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Sabariah, menyampaikan bahwa praktik ini masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru, khususnya melalui jalur domisili.
Menurutnya, banyak orang tua atau wali murid yang dengan sengaja mencantumkan alamat keluarga yang lebih dekat dengan lokasi sekolah, padahal bukan alamat domisili sebenarnya. Oleh karena itu, dirinya meminta agar seluruh pihak terkait untuk mengawasi lebih ketat penerimaan jalur domisili agar tidak terjadi kecurangan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan KK tempel jelas bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (Juknis) dan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Permendikbudristek itu nomor 3 tahun 2025 itu sudah dijelaskan aturannya, regulasinya, juknisnya,” ucap Sabariah, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, penerapan aturan harus tegas dan tidak boleh dilanggar karena menyangkut asas keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Dalam ketentuannya, KK yang digunakan sebagai dasar domisili harus menunjukkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili di lokasi tersebut minimal selama satu tahun sebelum mendaftar.
“Karena domisili ini terkait KK. Jadi mereka disitu harus tinggal selama satubtahun baru boleh mendaftar dimana mereka tinggal. Istilahnya kemarin itu KK tempel ya. KK itu kan kemarin yang bermasalah,” katanya.
Praktik pemindahan alamat secara tiba-tiba ini dianggap sebagai bentuk kecurangan yang harus segera dihentikan. DPRD menilai hal tersebut mencederai semangat keadilan dalam proses penerimaan murid baru dan merugikan calon peserta didik lain yang mengikuti prosedur secara sah.
“Mereka pindah KK yang diikutkan ke keluarganya yang bukan orang tuanya. Nah itu yang kami soroti,” tegasnya.
Politisi PKS ini menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya dilakukan oleh DPRD, melainkan juga oleh Dinas Pendidikan, pihak sekolah, hingga Ombudsman. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan mampu menekan berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan dalam proses seleksi.
“Mereka juga akan mengawasi terkait proses penerimaan SD dan SMP. Jadi pokoknya ke depannya ini penerimaan SPMB ini tidak boleh lagi ada yang namanya KK tempel. Harus mereka selama pun berdomisili disitu,” katanya dengan nada tegas.
Selain fokus pada aspek domisili, DPRD Tarakan juga terus melakukan pemantauan langsung di lapangan selama masa penerimaan siswa. Ia menyebutkan bahwa hasil pengawasan sementara menunjukkan proses berjalan aman dan kondusif.
Tahun 2025 ini, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Meskipun istilah berubah, namun jalur-jalur penerimaan tetap mengacu pada prinsip pemerataan dan inklusivitas. Untuk jenjang SD, jalur yang dibuka meliputi domisili, afirmasi, dan mutasi.
Dengan berbagai penekanan dan pengawasan ini, DPRD berharap proses penerimaan siswa di Kota Tarakan bisa berjalan lebih transparan, jujur, dan adil bagi seluruh masyarakat. (Pra)