Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: KLHK Sosialisasi Pengelolaan Sampah Horeka, Dorong Pelaku Usaha Tak Hanya Memilah
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

KLHK Sosialisasi Pengelolaan Sampah Horeka, Dorong Pelaku Usaha Tak Hanya Memilah

redaksi
redaksi
Published: 19 November 2025
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membawahi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Kalimantan sukses menggelar sosialisasi pengelolaan sampah hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di salah satu hotel di Kota Tarakan, Selasa 18 November 2025. Kegiatan yang berlangsung sehari ini diikuti seluruh Dinas Lingkungan Hidup se Kaltara dan ratusan pelaku bisnis Horeka.

Kepala Pusdal Kalimantan, Fitri Harwati dalam paparannya mejelaskan, dalam proses pengelolaan sampah, sebagian pelaku usaha hanya menjalankan pada tahapan pemilahan. “Banyak yang hanya memilah, tapi belum mengelola. Sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban mereka,” ujarnya.

Secara regulasi mengenai persampahan telah diatur dalam  UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana dalam satu poin aturan tersebut diterangkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan. Kewenangan ini mencakup penyusunan rencana, penyediaan fasilitas, pembinaan, pengawasan, hingga penetapan lokasi TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar menambahkan, bahwa kewenangan penanganan sampah berada di kabupaten/kota. Posisi provinsi hanya melakukan dukungan dan koordinasi. “Kami sifatnya supporting saja. Idealnya sampah selesai di TPS dan tidak menumpuk di TPA,” ujar  Hairul.

Namun hingga kini belum ada mekanisme pengawasan terpadu yang memastikan kewajiban itu dijalankan pelaku usaha.

Hairul juga mengakui masih ada Horeka yang tidak mengolah sampahnya sesuai ketentuan. Tetapi penindakannya hanya sebatas peringatan. “Sanksi denda belum. Baru peringatan,” ujarnya. Hingga saat ini tidak ada publikasi daftar pelaku usaha yang tidak patuh, sehingga pemantauan publik nyaris tidak mungkin dilakukan.

Turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Di Perpres ini menetapkan target nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025, yang melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI 28 September 2026
  • Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi 28 September 2026
  • Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah 25 September 2026
  • Kunjungi Kodim 0907/Tarakan, Pangdam VI/Mulawarman: Prajurit Harus Solutif dan Bebas Pelanggaran 25 September 2026
  • Gandeng Bulog, Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Menyambut HUT ke-81 TNI 22 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI
  • Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi
  • Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
  • Kunjungi Kodim 0907/Tarakan, Pangdam VI/Mulawarman: Prajurit Harus Solutif dan Bebas Pelanggaran
  • Gandeng Bulog, Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Menyambut HUT ke-81 TNI

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
NEWS

Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

19 September 2026
NEWS

Kawal Aspirasi Dapil, Hj. Jamaliah Realisasikan Semenisasi Jalan di Selumit Pantai

15 September 2026
LifestyleNEWS

Lamaran Mewah, dr. Vebriadam Sunting dr. Nurul Magfirah dengan Uang Hantaran Rp600 Juta dan Rumah, Total Fantastis Rp2,2 Miliar

12 September 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?