TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan kunjungan lapangan ke SMP Negeri 13 Tarakan pada Kamis (26/6/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Simon Patino, didampingi sejumlah anggota, antara lain Abdul Kadir, dr. Yuli Indriyani, Cudarsia, dan Sabaria.

Kehadiran Komisi II ke SMPN 13 merupakan tindak lanjut dari laporan kendala penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dialami pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa SMPN 13 hingga kini masih menempati lahan milik SMPN 7 Tarakan, yang belum memiliki sertifikat atas nama sendiri.
Ketua Komisi II, Simon Patino, menegaskan bahwa persoalan sertifikasi lahan menjadi hambatan utama bagi SMPN 13 dalam mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Sertifikat ini menjadi salah satu persyaratan utama untuk bisa mendapatkan DAK,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera atas persoalan tersebut agar pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di SMPN 13 tidak terus terhambat.
Dalam pertemuan itu turut hadir perwakilan dari berbagai pihak, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Komite Sekolah, Bagian Aset BPKAD, serta Kepala Inspektorat Kota Tarakan.
Sementara itu, anggota Komisi II, Abdul Kadir, juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025, SMPN 13 tidak bisa mengusulkan anggaran DAK karena terkendala dokumen kepemilikan lahan.
“Ini bukan masalah yang krusial, tetapi perlu segera ditangani,” ujarnya.
Abdul Kadir menambahkan, penyelesaian sertifikasi lahan sangat penting agar pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggungan Pemerintah Kota.
“Sertifikat itu menjadi salah satu syarat utama untuk pengajuan bantuan dari pusat. Tanpa itu, pembangunan infrastruktur di SMPN 13 terus tertunda,” lanjutnya.
DPRD Tarakan, kata dia, berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar pemerintah kota tidak terus terbebani anggaran yang seharusnya dapat ditopang oleh dana pusat. (Pra)