TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan kembali mengundang Asosiasi Perhotelan, pemerintah serta Polres Tarakan untuk menggelar rapat dengar pendapat, Jumat (10/1/2025). Ini merupakan RDP ke tiga yang digelar sebagai bentuk mitigasi pencegahan prostitusi anak dibawah umur.

Dalam pertemuan ini dipimpin Ketua Komisi II Simon Patino ini, dihadiri langsung Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Agustina serta Kepala Satpol PP Sofyan beserta jajaran.
Simon mengajak semua pihak bersinergi mencegah prostitusi dan seks bebas di kalangan anak dibawah umur di Kota Tarakan. Makanya alasan mengundang Asosiasi Perhotelan, karena kasus ini banyak dilakukan di hotel.

“Ini kami sayangkan kenapa tidak hadir perwakilan dari perhotelan. Padahal di pasal Undang-undang Hukum Pidana, terdapat ketentuan dan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memenang kartu identitas tamu,” katanya.

Simon menekankan prostitusi di kalangan anak-anak ini, menjadi sorotin penting bagi DPRD Kota Tarakan. Makanya mitigasi persoalan tersebut, butuh keterlibatan semua pihak.
“Ini sebagai tanggungjawab kita sebagai pejabat, semua harus bersinergi dan tidak membiarkan serta menganggap hal sepele persoalan ini. Kalau bisa bukan hanya menekan, tapi meniadakan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mendukung upaya mencari mitigasi pencegahan kasus anak, supaya tidak terjadi lagi korban-korban atau pelaku yang melibatkan anak. Sebab anak ini kelompok rentan harus diselamatkan bersama.
“Penanganan ini, pemerintah maupun kepolisian tidak bisa menangani sendiri makanya perlu keterlibatan semua pihak termasuk orangtua. Menekan kasus ini, paling utama itu pendidikan di dalam keluarga sendiri,” pesannya.
Kapolres menjelaskan berdasarkan dari data Kepolisian 2024, korban anak mengalami penurunan. Tetapi pelakunya malah mengalami kenaikan, ini lah mitigasi-mitigasi apa yang harus dilakukan bersama.
“Saran kami memang kita harus melaksanakan sosialisasi kepada keluarga yang memang terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban itu sering kita edukasi atau memberikan pemahaman kepada orangtua dan anaknya,” bebernya. (*)