NUNUKAN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Pemerintah Daerah wajib menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan bersama Bappeda Litbang menggelar Rapat Konsultasi Publik II yang berlangsung di Ruang VIP Lt. IV Kantor Bupati Nunukan pada Selasa pagi (17/11). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr. H. Rustam Syamsuddin sekaligus ketua tim pembuat KLHS beserta jajarannya, Kepala Bappeda Litbang Juni Mardiansyah dan peserta rapat yang hadir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr. H. Rustam Syamsuddin yang membuka secara resmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah wajib melaksanakan KLHS terhadap dokumen-dokumen perencanaan. “Termasuk RPJMD guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut membahas terkait waktu penyusunan dan Penelahaan KLHS RPJMD, sistematika dan keterkaitan dalam RPJMD Teknokratik secara tatap muka dan virtual oleh Dinas lainnya. (hbm)
