
H. Rachmat Rolau
(Wartawan Senior)




PROVINSI Kalimantan Utara (Kaltara), baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 4, tepatnya, 22 April 2017. Sebagai warga Kaltara, tentu patut bersyukur karena perjuangan menuju sebuah provinsi baru sudah diraih. Namun yang sedikit menjadi tanda tanya bagi sebagian warga adalah, penampakan 22 April 2013 sebagai hari lahir provinsi.
Sebab, sebelum 22 April ini muncul, pansus legislatif dalam rapat paripurna telah sepakat, bahwa 25 Oktober 2012 sebagai hari jadi provinsi termuda di Indonesia itu. Abdul Khair SE, anggota DPRD Provinsi Kaltara, bahkan mengatakan, untuk menentukan hari jadi provinsi, dibutuhkan kerja keras, waktu, serta biaya yang cukup besar. Namun sangat disayangkan karena pada akhirnya hari ulang tahun Kaltara ditetapkan 22 April 2013.



“Dalam beberapa kali pertemuan dengan anggota dewan, sejumlah tokoh masyarakat menginginkan agar 25 Oktober dijadikan tonggak menandai lahirnya provinsi Kaltara,” kata Ayung –panggilan singkat Abdul Khair, dari Gerindra.



Bahkan sebelum membahas dan menetapkan hari jadi provinsi, dewan terlebih dahulu melakukan serangkaian kunjungan ke sejumlah daerah, termasuk ke Provinsi Banten, dan Universitas Indonesia. Tujuannya, minta masukan atau saran dari mereka terkait hari lahir dimaksud.



Lantas apa alasan pemerintah memilih 22 April sebagai hari jadi Provinsi Kaltara? Ini jawaban Sekprov Drs Badrun via SMS. Menurut Badrun, pemerintah menetapkan tanggal 22 April sebagai momentum dimulainya pemerintahan provinsi Kaltara oleh Mendagri. Momentum itu ditandai dengan penanda-tangan prasasti di Sasana Abdi Praja, Kementerian Dalam Negeri.



“Jadi, secara jurisprudensi, tanggal 22 April itulah yang menandai dimulainya berjalannya Pemerintahan Provinsi Kaltara secara utuh,” jelas Badrun via telepon. Badrun menyebut beberapa daerah pemekaran yang pemerintahnya menjadikan hari jadi ketika kepala daerahnya resmi dilantik. “Jadi, soal itu tidak ada masalah,” tambahnya.



Alasan pemerintah ini tentu saja benar, kalau 22 April dimaksudkan sebagai “penanda dimulainya pemerintahan Provinsi Kaltara secara efektif”. Tetapi, bila yang dimaksud sebagai hari lahir Provinsi Kaltara, ini yang kurang tepat.
Sebab, secara de facto, PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang No. 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara menjadi Undang-Undang, itu dilakukan 25 Oktober 2012 oleh anggota DPR-RI. Dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi baru menandatangani UU tersebut, 16 November 2012.
Karni Ilyas, Presiden Indonesia Lowyers Club (ILC) ketika berbincang dengan saya mengatakan, jika merujuk pada aturan perundang-undangan, maka pengesahan RUU pembentukan Kaltara tanggal 25 Oktober menjadi undang-undang, itu belum otomatis dapat dikatakan berlaku.
Sebab, sebuah undang-undang baru akan dapat diberlakukan bila sudah ditandatangani oleh presiden. “Jadi kalau UU itu baru disahkan, itu belum dapat disebut berlaku, kecuali bila UU sudah ditandatangani presiden,” jelasnya.
Menurut Bang Karni, jika penetapan HUT Kaltara, 22 April 2013 itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), tidak tertutup kemungkinan akan diganti dengan tanggal 25 Oktober 2012 di mana, ketika RUU Kaltara disahkan DPR-RI menjadi UU. Atau ketika UU itu ditanda-tangani presiden tanggal 16 November 2012.
“Kalau di kemudian hari gubernur berganti, bisa saja momentum tanggal lahir Kaltara itu juga berganti. Tergantung gubernur,” katanya. Memang tidak ada yang salah dalam kontroversi ini. Tetapi kalau kita sekilas menengok perjalanan sejarah bangsa ini, tentu agak berbeda.
Secara de facto, bangsa Indonesia lahir dan menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Meski pun, unsur-unsur pemerintahan itu baru terpenuhi sehari kemudian, tepatnya 18 Agustus 1945. Itu artinya, para pemimpin dan tokoh Republik ini benar-benar sangat menghargai perjuangan dan pengorbanan para pahlawannya sehingga mereka sepakat, 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan, bukan 18 Agustus, ketika unsur-unsur pemerintahan terpenuhi.
Tapi sudahlah, tidak elok menyoal kontroversi yang sesungguhnya tidak perlu. Tinggal masyarakat yang berpikir, mana yang tepat untuk jadi momentum lahirnya Provinsi Kaltara: 25 Oktober 2012, atau 16 November 2012, atau 22 April 2013?
Kalau pilihan Anda jatuh pada 25 Oktober, itu artinya, Anda mencatat secara benar tanggal kelahiran bayi Anda. Dan kalau Anda memilih 16 November, berarti Anda bukan mencatat tanggal lahir melainkan menetapkan hari baik pelaksanaan aqikah sang bayi. Tetapi kalau pilihannya 22 April, itu artinya Anda mencatat hari dan tanggal sang bayi ketika diakiqah. Hahaha. Silakan pilih!! (**)