Menyelisik Jejak Ijazah Asli atau Palsu

SETELAH diketahui adanya dugaan kekeliruan dalam penulisan fisik ijazah salah satu anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida yang diterbitkan dari PKBM Baats Darif. Kuasa Hukum Ba’ats Darif, Padly angkat bicara. Namun tidak menampik adanya kesalahan dalam hal penulisan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera di Ijazah Paket C milik Lausa Laida.


Padly mengakui, bahwa NISN yang tertera di fisik ijazah merupakan orang yang berbeda dalam sistem Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, Riset, dan Teknologi RI. Namun kliennya telah melakukan perbaikan terhadap penulisan NISN yang ada di ijazah Paket C milik Lausa Laida.
“Memang kami menemukan adanya kesalahan penulisan atau kekeliruan NISN dalam fisik ijazah. Yang angkanya berbeda antara fisik yang ada di ijazah dengan data yang ada di Dapodik Kemendikbud, Riset dan Teknologi. Terhadap kesalahan penulisan itu, PKBM Ba’ats Darif telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan fisik ijazah milik Lausa Laida,” terangnya.
Dalam surat keterangan yang dikeluarkan dengan Nomor: 422/030/PKBM BD/V/2022, PKBM Ba’ats Darif mengakui telah terjadi kesalahan penulisan identitas pada ijazah yang bersangkutan Lusa Laida dengan nomor seri ijazah DN/PC/0259306. Pada lembar ijazah Paket C Lausa Laida tertera NISN: 9989618523 yang seharusnya/sebenarnya NISN: 3795005711.
Padly menerangkan, ada beberapa asumsi di masyarakat yang dikeluarkan tanpa adanya klarifikasi, verifikasi, dan validasi. Sehingga pihaknya menduga asumsi itu dibangun untuk kepentingan. Namun kepastian hukum dari ijazah oknum Anggota DPRD Bulungan yang terpilih ini dipersepsikan liar seolah-olah meragukan proses penjaringan partai politik, dan penyelenggara pemilu.
“Berkaitan dengan proses pemilu, di dalamnya terdapat berbagai unsur-unsur seperti peserta partai politik. Penyelenggara pemilu, ada pengawas pemilu. Ada aparat penegak hukum, dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Sebagai Kuasa Hukum Yatini, Fadly menegaskan, proses verifikasi yang dilakukan PKBM Ba’ats Darif telah sampai pada tingkat Dinas Pendidikan, Kabupaten Bulungan. Mengenai dugaan ijazah palsu, kata Fadly, sampai saat ini belum ada satu pun bukti data atau fakta yang bisa dipertanggungjawabkan atas dasar timbulnya asumsi dugaan pemalsuan ijazah.
“Saya disampaikan juga bahwa pemaparan administrasi dan syarat penerbitan ijazah sudah dipenuhi oleh klien saya,” terangnya.
“Sungguh sangat tidak fair (adil) jika asumsi yang disampaikan ke publik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya. Kami juga akan tegas terhadap oknum yang berupaya memanfaatkan isu yang tidak benar, dan asumsi yang tendensius sampai adanya putusan hukum yang membuktikan secara sah dan meyakinkan tuduhan itu benar,” tuturnya.
Dia menjelaskan juga, bahwa data dari Anggota DPRD Bulungan yang dimaksud adalah Lausa Laida tidak terdapat maladministrasi seperti yang dituduhkan. Tapi ketika informasi yang muncul hanya tendensi, dan asumsi yang jelas sangat merugikan baik secara pribadi maupun secara institusi. Pihaknya telah bersepakat untuk bertindak sesuai hukum.
“Kami juga bersepakat bahwa, kedepan jika ada pihak yang masih memanfaatkan asumsi yang tendensius. Maka kami akan tempuh secara hukum,” jelasnya. (bar)