TANJUNG SELOR – Komisi III DPRD Provinsi Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra terkait dalam rangka mediasi pembayaran objek berupa tanah milik warga KM 2 yang terkena pembebasan lahan oleh Pemprov Kaltara, Senin (08/05/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, rapat ini diselenggarakan berdasarkan surat permohonan dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki Pejuang 45) DPD Provinsi Kalimantan Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST langsung memimpin rapat yang dihadiri oleh sejumlah mitra terkait diantaranya Pengadilan Negeri Tanjung Selor, perwakilan Polres Bulungan, Badan Pertahanan Kabupaten Bulungan, Dinas PU PR Perkim Provinsi Kaltara, Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kaltara, BPKAD Provinsi Kaltara, perwakilan Laki Pejuang 45 serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Komisi III mencoba untuk menengahi dan mendengar permasalahan yang terjadi dari setiap pihak, dengan harapan akan menemukan jalan tengah atau solusi dari masalah yang terjadi.
“Kami mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat dan mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan tersebut,” ungkapnya.(*)



