Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

redaksi
redaksi
Published: 8 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).



“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Widodo Ekatjahjana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait



“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.



Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh 18 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh

18 Oktober 2025
NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?