Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Masalah Klaim Lahan Makin Marak, H Anas: Itulah Pentingnya Patok Batas
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
POLITIK

Masalah Klaim Lahan Makin Marak, H Anas: Itulah Pentingnya Patok Batas

redaksi
redaksi
24 Februari 2023
Share
H Anas Nurdin, Ketua Komisi I DPRD Tarakan
SHARE

TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan banyak menerima aduan persoalan tanah dari warga. Meminimalisir persoalan tersebut, Komisi 1 mengingatkan pentingnya ada patok pembatas.









Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Anas Nurdin, Rabu (22/2/23). Menurutnya, permasalahan tanah sangat sensitif makanya perlu ada penyelesaian.

“Selama ini kami selalu hearing terkait masalah tanah, karena ada nya saling claim, saling over claim baik antara pemerintah dengan warga, baik antara warga dengan warga itu sendiri,” kata Anas Nurdin.







Anas mencontohkan, persoalan tanah antara pemerintah dengan warga, salah satunya yang masuk di kawasan hutan lindung. Dimana warga yang menggarap juga memiliki legalitas dalam bentuk surat-surat, sedangkan status masuk kawasan hutan lindung.







Baca juga: https://facesia.com/presiden-pks-resmi-usung-anies-baswedan-bacapres-dpw-pks-kaltara-siap-berjuang/







“Artinya mereka menganggap itu tidak masuk di dalam hutan lindung, sehinggakan banyak mereka yang ditangkap segala macam itu sudah kita panggil, itu salah satu,” jelas politisi Golkar.







Anas menambahkan, begitu juga persoalan tanah antara warga dengan warga. Ini sering juga diadukan ke DPRD khususnya Komisi 1. Selain soal batas, juga terkait tumpang tindih kepemilikan alas hak.







“Pada prinsipnya itu kami memanggil kedua pihak untuk mencarikan solusi saja bagaimana, supaya persoalan itu bisa selesai dengan baik dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Sehingga betul-betul persoalan-persoalan seperti itu bisa selesai dengan baik,” pungkasnya.

Anas meminta pemerintah harus jeli  dan independen melihat permasalahan tanah. Apabila masyarakat ingin meningkatkan status tanahnya dan sudah memenuhi aturan serta persyaratan, supaya segera diproses.

Begitu juga jika ada persoalan, agar tidak diproses sebelum diselesaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan alas hak atas tanah.

Baca juga: https://facesia.com/dibunuh-dengan-sadis-korban-sempat-dibawa-ke-binalatung-untuk-dieksekusi/

“Artinya kalau dalam pandangan pemerintah surat menyurat itu sudah sesuai dengan aturan, tidak alasan untuk tidak memprosesnya. Warga kalau sudah ada jual beli dengan notaris bahkan PBB nya sudah terbit, tapi ketika ingin ditingkatkan legalitasnya ke sertifikat dari pihak kelurahan tidak melanjutinya dengan alasan masih ada pihak lain yang mengklaim jadi benar saja,” ujarnya.

Anas menyarankan kepada warga yang tanahnya sudah memiliki alas hak, supaya dipasang pembatas atau patok. Ini untuk menghindari terjadinya penyerobotan tanah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pemasangan patok itu sangat penting, pertama bahwa ketika akan dilakukan pengukuran patok-patok itu lah yang menjadi dasar pengambilan titik koordinat. Ini juga memudahkan kalau pengajuan sertifikat akan diproses sepanjang tahapan-tahapan atau prosedur itu sudah memenuhi syarat, tidak ada alasan bagi pemerintah apalagi BPN untuk tidak melakukan proses,” pesannya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah 29 Agustus 2025
  • Jufri Budiman Laksanakan Sosperda Tenaga Kerja Lokal Kaltara 29 Agustus 2025
  • Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Prajurit Kodaeral XIII Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Pelepasan Irjen Pol. Hary Sudwijanto Bersama Ny. Dion Hary Sudwijanto di Mako Polda Kaltara 28 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir