
TARAKAN – Komisi III DPRD kota Tarakan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Lantamal XIII beserta warga dari RT 15 Kelurahan Mamburungan. Hal ini berkaitan dengan adanya lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Hankam.




Anggota Komisi III DPRD kota Tarakan Dino Andrian mengatakan, berdasarkan Perda tata ruang nomor 3 tahun 2001 ada sekitar 63 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertanahan dan keamanan. Sekitar 6 hektar diantaranya masuk sebagai cagar budaya sementara sisanya untuk kawasan Hankam.
“Ternyata faktualnya ada beberapa lahan warga yang masuk dalam lahan tersebut. Untuk itu kami dari DPRD fasilitasi untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat, Kelurahan dan Lantamal,” kata Dino.







Melihat dari peta tata ruang ada potensi pergeseran terkait dengan titik koordinat antar lahan untuk Hankam dan lahan milik masyarakat setempat. Akan tetapi untuk membuktikan hal tersebut maka akan dilakukan uji petik di lapangan.






“Mengenai luasan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Hankam tersebut kami belum bisa pastikan sebab kami belum melakukan uji petik,” kata Politisi Hanura ini.



Akan tetapi, lanjut Dino, jika dilihat dari peta bidang ada beberapa titik koordinat yang masuk dalam kawasan Hankam akan tetapi itu perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu atau uji petik di lapangan.
“Masyarakat yang mengklaim lahannya masuk dalam kawasan Hankam tersebut beberapa diantaranya sudah mempunyai surat hak milik juga alas hak pelepasan dari kelurahan,” ungkapnya.
Baca juga: https://facesia.com/dikeluhkan-warga-tempat-penampungan-sampah-sementara-berada-di-depan-tbra/
“Jika masyarakat sudah memiliki surat hak milik maka mau tidak mau kita harus melakukan pembebasan lahan,” tambahnya.
Melihat banyaknya lahan yang masih tumpang tindih, Dino berharap pemerintah kota maupun instansi terkait dapat melakukan inventarisasi aset lebih dini. Hal ini untuk menghindari adanya gesekan di masyarakat seperti yang sering terjadi saat ini.
“Kami selalu mengingatkan kepada pemerintah bahkan baru-baru ini ada kegiatan uji publik terkait RKPD tahun 2024, kami juga menyampaikan agar pemerintah lebih serius mengidentifikasi lahan untuk menghindari tumpang tindih di masyarakat,” ungkapnya.
“Kita dorong untuk terus membantu mengawal pemerintahan agar terlepas dari konflik pertanahan,” pungkasnya.(sha)