TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD tahun 2024 secara resmi ke DPRD Kota Tarakan, Senin (29/7/2024). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan Yulius, sebelum dilakukan penyerahan secara resmi, pihak DPRD dan Pemkot Tarakan telah melakukan komunikasi secara intens untuk melakukan sinkronisasi.


“Memang agak rumit karena Kota Tarakan salah satu daerah yang kepala daerahnya Pj. Ada beberapa hal yang didiskusikan dan alhamdulillah semenjak masuk langsung kami proses,” ujarnya.


Yulius menuturkan, KUA PPAS yang telah diterima langsung dibahas di tingkat komisi bersama mitra kerja masing-masing. Targetnya, pembahasan ditingkat komisi akan dirampungkan dalam 2 hari ini.

“Mudahan itu bisa selesai dan akan kami proses lebih lanjut. Akan dilakukan paripurna nota penyampaian oleh Pemkot Tarakan, dilakukan pembahasan antara banggar dan TAPD dan lainnya,” kata Yulius.
Dengan adanya pembahasan di tingkat mitra, Ketua DPC Hanura Kota Tarakan ini berharap jika ada yang perlu dibenahi maka akan dibenahi. Sebab, dari asumsi awal perkiraan silpa tahun 2023 sekitar Rp 56 miliar. Sementara itu, silpa rill ditahun 2023 hanya Rp 39 miliar.
“Maka kemungkinan ada beberapa kegiatan yang akan ditunda.Yang penting bagi kita bahwa jangan ada lagi kejadian yang mengeksekusi sebuah kegiatan namun tidak standby keuangannya. Itu yang perlu dijaga dengan baik demi kestabilan penganggaran,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemkot Tarakan mengajukan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp 1,36 triliun. Naik 5,51 persen dari APBD murni TA 2024. (sha)