BULUKUMBA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap oknum anggota Polri berinisial Brigpol AB (47) karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu diakui oleh Direktur Ditrsnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Minggu (20/9/2020).
Menurut Hermawan, dirinya telah menerima tembusan laporan dari Unit Narkoba Polres Bulukumba tentang penangkapan oknum anggota Polri karena narkoba. “Laporannya sudah masuk. Jadi memang benar ada oknum anggota yang diamankan itu karena menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Baca juga :
TikTok Masih Pertimbangkan Monetisasi Konten
Laura Tak Dukung Udin Hianggio – Undunsyah, Partai Hanura Bersikap
Ia memastikan, oknum Brigpol AB sementara diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Bulukumba, telah berstatus desersi sejak 2018. Hermawan menjelaskan, Brigpol AB sejak 2018 tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi (tidak masuk kantor), dan melapor di tempatnya bertugas di Polrestabes Makassar.
“Informasinya dari anggota kalau AB ini sejak 2018 tidak pernah masuk kantor dan tidak bertugas. Sudah desersi sejak itu. Pangkat terakhirnya Brigpol,” katanya.
Dia menuturkan, penangkapan Brigpol AB berdasarkan laporan polisi bernomor LP: 18./III/2020/SPKT Polres Bulukumba, tanggal 10 Maret 2020. Brigpol AB yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap di sekitar ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.
“Saat itu tersangka sedang memarkir kendaraannya dekat SPKT Polres Bulukumba. Begitu ada laporan tentang keberadaan dan aktivitasnya, Kasat Narkoba AKP Hambali bersama anggota Opsnal lainnya mendatangi tersangka kemudian melakukan penggeledahan,” jelasnya. (ant)