Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Perpajangan Masa Jabatan Anggota DPRD 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Perpajangan Masa Jabatan Anggota DPRD 

redaksi
redaksi
Published: 12 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Polemik penundaan pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 mendapat perhatian dari Pakar Hukum, Prof Yahya Ahmad Zein.

 

Dalam video yang beredar bedurasi 3 menit 59 detik, Prof Yahya menjelaskan secara lugas terkait masa jabatan anggota DPRD sesuai dengan UU nomor 23 pasal 155 khusunya ayat 4.

 

Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Agustus 2024. Pada pasal 155 ditegaskan khususnya pada ayat 4, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten dan kota 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten kota yang baru mengucapkan sumpan dan janji.

 

“Dari norma ini, ada komulatif antara masa jabatan dan pengucapan janji dan sumpah. Harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal. Artinya, pada saat masa jabatan sudah berakhir 5 tahun maka harus dilakukan sumpah dan janji untuk anggota DPRD yang terpilih,” jelasnya.

 

“Tapi bagaimana kemudian kalau ternyata, sudah berakhir 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru. Maka saya kira dalam konteks ini jelas terjadi kosongan hukum,” tambahnya.

 

Prof Yahya menegaskan, anggota DPRD periode sebelumnya, tidak serta merta otimatis masih menjabat. Karena dalam pasal 155 pasal 4 ini sudah terkunci masa jabatan anggota DPRD hanya 5 tahun.

 

“Jadi ini kuncian pertamanya. Yang kedua, secara komulatif disebutkan dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucap sumpah dan janji. Artinya, tidak benar bahwa kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi tetap dianggap anggota DPRD karena tidak dilakukan pelantikan. Saya kira ini keliru. Karena masa jabatannya sudah terkunci 5 tahun,” bebernya.

 

“Itu mekanisme dalam tataran ideal, masa jabatan berakhir dan dilakukan sumpan dan janji untuk yang baru. Jika tidak, maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta merta anggota DPRD yang sudah habis masanya akan otomoatis diperpanjang,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tekankan Semangat “PAN Bantu Rakyat” dan Konsolidasi Kader di Kaltara 10 Maret 2026
  • Jelang Idul Fitri 1447 H, Polda Kaltara Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Ketupat Kayan 2026 10 Maret 2026
  • Genjot Cadangan Migas, PHKT Mulai Pengeboran Infill di Lepas Pantai Kalimantan Timur 10 Maret 2026
  • Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan 9 Maret 2026
  • Free Palestine Network Gelar Aksi di Seluruh Indonesia Dukung Iran Lawan Zionisme Israel dan AS 9 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPOLITIK

Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tekankan Semangat “PAN Bantu Rakyat” dan Konsolidasi Kader di Kaltara

10 Maret 2026
NEWS

Genjot Cadangan Migas, PHKT Mulai Pengeboran Infill di Lepas Pantai Kalimantan Timur

10 Maret 2026
NEWS

Free Palestine Network Gelar Aksi di Seluruh Indonesia Dukung Iran Lawan Zionisme Israel dan AS

9 Maret 2026
NEWS

Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

6 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?