TARAKAN – Polemik penundaan pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 mendapat perhatian dari Pakar Hukum, Prof Yahya Ahmad Zein.
Dalam video yang beredar bedurasi 3 menit 59 detik, Prof Yahya menjelaskan secara lugas terkait masa jabatan anggota DPRD sesuai dengan UU nomor 23 pasal 155 khusunya ayat 4.
Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Agustus 2024. Pada pasal 155 ditegaskan khususnya pada ayat 4, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten dan kota 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten kota yang baru mengucapkan sumpan dan janji.
“Dari norma ini, ada komulatif antara masa jabatan dan pengucapan janji dan sumpah. Harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal. Artinya, pada saat masa jabatan sudah berakhir 5 tahun maka harus dilakukan sumpah dan janji untuk anggota DPRD yang terpilih,” jelasnya.
“Tapi bagaimana kemudian kalau ternyata, sudah berakhir 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru. Maka saya kira dalam konteks ini jelas terjadi kosongan hukum,” tambahnya.
Prof Yahya menegaskan, anggota DPRD periode sebelumnya, tidak serta merta otimatis masih menjabat. Karena dalam pasal 155 pasal 4 ini sudah terkunci masa jabatan anggota DPRD hanya 5 tahun.
“Jadi ini kuncian pertamanya. Yang kedua, secara komulatif disebutkan dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucap sumpah dan janji. Artinya, tidak benar bahwa kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi tetap dianggap anggota DPRD karena tidak dilakukan pelantikan. Saya kira ini keliru. Karena masa jabatannya sudah terkunci 5 tahun,” bebernya.
“Itu mekanisme dalam tataran ideal, masa jabatan berakhir dan dilakukan sumpan dan janji untuk yang baru. Jika tidak, maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta merta anggota DPRD yang sudah habis masanya akan otomoatis diperpanjang,” pungkasnya. (sha)



