Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Perpajangan Masa Jabatan Anggota DPRD 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Perpajangan Masa Jabatan Anggota DPRD 

redaksi
redaksi
Published: 12 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Polemik penundaan pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 mendapat perhatian dari Pakar Hukum, Prof Yahya Ahmad Zein.

 

Dalam video yang beredar bedurasi 3 menit 59 detik, Prof Yahya menjelaskan secara lugas terkait masa jabatan anggota DPRD sesuai dengan UU nomor 23 pasal 155 khusunya ayat 4.

 

Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Agustus 2024. Pada pasal 155 ditegaskan khususnya pada ayat 4, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten dan kota 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten kota yang baru mengucapkan sumpan dan janji.

 

“Dari norma ini, ada komulatif antara masa jabatan dan pengucapan janji dan sumpah. Harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal. Artinya, pada saat masa jabatan sudah berakhir 5 tahun maka harus dilakukan sumpah dan janji untuk anggota DPRD yang terpilih,” jelasnya.

 

“Tapi bagaimana kemudian kalau ternyata, sudah berakhir 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru. Maka saya kira dalam konteks ini jelas terjadi kosongan hukum,” tambahnya.

 

Prof Yahya menegaskan, anggota DPRD periode sebelumnya, tidak serta merta otimatis masih menjabat. Karena dalam pasal 155 pasal 4 ini sudah terkunci masa jabatan anggota DPRD hanya 5 tahun.

 

“Jadi ini kuncian pertamanya. Yang kedua, secara komulatif disebutkan dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucap sumpah dan janji. Artinya, tidak benar bahwa kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi tetap dianggap anggota DPRD karena tidak dilakukan pelantikan. Saya kira ini keliru. Karena masa jabatannya sudah terkunci 5 tahun,” bebernya.

 

“Itu mekanisme dalam tataran ideal, masa jabatan berakhir dan dilakukan sumpan dan janji untuk yang baru. Jika tidak, maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta merta anggota DPRD yang sudah habis masanya akan otomoatis diperpanjang,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia6 Agustus 2026
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara6 Agustus 2026
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga6 Agustus 2026
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan6 Agustus 2026
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying6 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
NEWS

DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?