Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Perpajangan Masa Jabatan Anggota DPRD 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Perpajangan Masa Jabatan Anggota DPRD 

redaksi
redaksi
Published: 12 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Polemik penundaan pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 mendapat perhatian dari Pakar Hukum, Prof Yahya Ahmad Zein.

 

Dalam video yang beredar bedurasi 3 menit 59 detik, Prof Yahya menjelaskan secara lugas terkait masa jabatan anggota DPRD sesuai dengan UU nomor 23 pasal 155 khusunya ayat 4.

 

Sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Agustus 2024. Pada pasal 155 ditegaskan khususnya pada ayat 4, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten dan kota 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten kota yang baru mengucapkan sumpan dan janji.

 

“Dari norma ini, ada komulatif antara masa jabatan dan pengucapan janji dan sumpah. Harus dipahami bahwa norma ini adalah norma pengaturan ideal. Artinya, pada saat masa jabatan sudah berakhir 5 tahun maka harus dilakukan sumpah dan janji untuk anggota DPRD yang terpilih,” jelasnya.

 

“Tapi bagaimana kemudian kalau ternyata, sudah berakhir 5 tahun tapi tidak juga dilakukan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD yang baru. Maka saya kira dalam konteks ini jelas terjadi kosongan hukum,” tambahnya.

 

Prof Yahya menegaskan, anggota DPRD periode sebelumnya, tidak serta merta otimatis masih menjabat. Karena dalam pasal 155 pasal 4 ini sudah terkunci masa jabatan anggota DPRD hanya 5 tahun.

 

“Jadi ini kuncian pertamanya. Yang kedua, secara komulatif disebutkan dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucap sumpah dan janji. Artinya, tidak benar bahwa kemudian anggota DPRD yang sudah sampai 5 tahun tapi tetap dianggap anggota DPRD karena tidak dilakukan pelantikan. Saya kira ini keliru. Karena masa jabatannya sudah terkunci 5 tahun,” bebernya.

 

“Itu mekanisme dalam tataran ideal, masa jabatan berakhir dan dilakukan sumpan dan janji untuk yang baru. Jika tidak, maka telah terjadi kekosongan anggota DPRD dan tidak serta merta anggota DPRD yang sudah habis masanya akan otomoatis diperpanjang,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Gandeng Bulog, Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Menyambut HUT ke-81 TNI 22 September 2026
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian 20 September 2026
  • Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel Polsek Tarakan Barat, Ibu Kandung Pilih Tak Tuntut Polisi 20 September 2026
  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Gandeng Bulog, Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Menyambut HUT ke-81 TNI
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian
  • Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel Polsek Tarakan Barat, Ibu Kandung Pilih Tak Tuntut Polisi
  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
NEWS

Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

19 September 2026
NEWS

Kawal Aspirasi Dapil, Hj. Jamaliah Realisasikan Semenisasi Jalan di Selumit Pantai

15 September 2026
LifestyleNEWS

Lamaran Mewah, dr. Vebriadam Sunting dr. Nurul Magfirah dengan Uang Hantaran Rp600 Juta dan Rumah, Total Fantastis Rp2,2 Miliar

12 September 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?