
TARAKAN – Pansus A DPRD Kaltara kembali melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Hotel Plaza, Jumat (28/4/2023).




Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus A Ainun Farida ini, juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Markus Sakke, serta BNNP Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Polda Kaltara, Kepala Biro Hukum Kaltara, dan Tim Pakar.
Pada pertemuan ini, Pansus A bersama OPD terkait dan Tim Pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal raperda ini.



Dalam rapat ini, Ainun Farida selaku Ketua Pansus A berharap raperda ini dapat menjadi regulasi untuk menuntaskan atau mengurangi peredaran pemakaian narkoba di Provinsi Kaltara.






“Keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara. Serta memastikan efektivitas perda ketika diimplementasikan,” katanya.



Ada beberapa poin penting di dalam draf raperda ini, seperti pengawasan dan pengendalian peredaran narkotika, pengaturan sanksi bagi pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika, serta peningkatan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan.



“Pembahasan ini memperkuat raperda tersebut sebelum diresmikan menjadi perda nantinya,” ujar politisi Golkar.(*)