TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersama mitra OPD terkait pada Kamis (11/05/2023).

Kegiatan yang digelar di Tarakan Plaza ini dihadiri oleh mintra OPD terkait yaitu Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltara, BNNP Provinsi Kaltara, Perwakilan Polda Kaltara, serta Tim pakar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Hj. Ainun Farida ini membahas kembali secara mendalam rancangan peraturan daerah yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.

“Selain itu kita lakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal dari berbagai sudut pandang, salah satunya adalah fasilitas untuk klinik rehabilitasi,” ungkapnya.

Dalam pertemuan kali ini, perwakilan dari BNNP mengatakan pada dasarnya BNNP hanya memiliki data yang memerlukan pemetaan, sehingga pihaknya sangat mendukung apa yang tim Pansus lakukan.
“Ranperda ini untuk mendukung BNNP sebagai bentuk bahwa negara hadir di daerah perbatasan,” ungkapnya.(*)