
TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan rapat kerja pada hari Jumat (09/03/2023), di Ruang Rapat Swiss Bell Hotel Tarakan. Adapun pembahasan yang dilakukan adalah Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.




Rapat kerja yang dipimpin oleh Achmad Djufrie, dihadiri juga oleh Ketua Pansus Ahmad Usman anggota Pansus Hj. Siti Laela, Marli Kamis, Karel, Muhammad Hatta dan Jupri Budiman. Dari pihak pemerintah, Dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara serta Tenaga Ahli.
Rapat kerja kali ini membahas hasil Konsultasi Pansus III ke Kementerian LHK RI dan Kemendagri RI terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.



“Kita telah mendapatkan beberapa masukan baik dari LHK maupun dari Mendagri, untuk itu kita lakukan rapat kerja lagi untuk membahas masukan-masukan tersebut salah satunya dana ganti rugi,” ujarnya.






Diberitakan sebelumnya, Eko Novi selaku Kasubdit PSLH-LP menjelaskan, bahwa hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 90 UU Nomor 32 tahun 2009, sesuai Perma. 36/2013, instansi pemda provinsi adalah gubernur dapat di limpakan kepada kadis DLH, Gubernur atau DLH dapat mengajukan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri maupun secara bersama.



“Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, negosiator, mediator dan penggugat. Pilihan sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan,” jelasnya.



Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa, Perda ini nantinya dapat menjadi rujukan Pemerintah daerah dapat membentuk Tim Penilai Kerugian Lingkungan (TPKL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, Eko Novi juga menyatakan perlunya untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran.(*)