Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pansus III Inventarisir Masukan dan Persoalan di Daerah Terkait Kerugian Akibat Pencemaran
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
POLITIK

Pansus III Inventarisir Masukan dan Persoalan di Daerah Terkait Kerugian Akibat Pencemaran

redaksi
redaksi
7 April 2023
Share
Pansus III DPRD Kaltara yang dipimpin Ahmad Usman kala melakukan pembahasan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran.
SHARE

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kerugian Akibat Pencemaran di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (6/4/2023). Pembahasan kali ini, fokusnya menginventarisir masukan dan persoalan yang ada di Kabupaten dan Kota.









Pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus 3 Ahmad Usman dengan didampingi Wakil Ketua Pansus Siti Laela, Sekretaris Pansus Agung, anggota Pansus Marli Kamis dan Karel Sompoton, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari 5 Kabupaten dan Kota serta Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten dan Kota se-Kaltara.

“Kami mengundang itu semua dengan maksud  bisa menerima/menginventarisir masukan-masukan, persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten/Kota. Itu tadi sudah berjalan Alhamdulillah banyak masukan-masukan dari DLH Kabupaten/Kota dan spesial juga pada pembahasan hari ini dihadiri juga oleh Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah dari Kemendagri,” kata Ahmad Usman.







Kehadiran Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kemendagri ini, dikatakan Ahmad Usman memudahkan pansus dalam konsultasi atau fasilitasi dan harmonisasi.







“Ini beliau hadir langsung karena raperda ini adalah raperda yang mungkin menjadi pioneer di Indonesia, menjadi pertama. Karena secara geografis dan potensi alam yang ada, memang kita sangat memerlukan perda ini,” ujar politisi PKB.







Ada beberapa masukan yang disampaikan pada saat pembahasan. Salah satunya dari Kemendagri, bahwa delegasi dari Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup itu ke produk hukum berupa Peraturan Menteri (Permen).







“Itu yang menjadi masalah tidak mendelegasikan kepada daerah,” jelas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.







Masukan yang kedua, terkait kerugian lingkungan hidup setelah dianalisa/diteliti, ternyata disepakati bersama Menteri dan Gubernur tidak dalam konteks pemerintah daerah. Dan yang ketiga, kerugian lingkungan itu, disetorkan kepada kas negara bukan kas daerah.

“Perbedaan perspektif ini, kemudian menjadi tantangan atau PR kami di pansus untuk kami diskusikan dari perspektif landasan yuridisnya. Itu nanti akan kami buat sesi khusus apa kah dengan Kemendagri dan KLH yang akan mengeluarkan Permen itu untuk menemukan titik temunya,” tambah Aman.

Dijelaskan Aman, pada dasarnya pansus sudah satu frekuensi semangatnya, adalah mengatasi persoalan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Sebab di Kaltara sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa populasi-populasi besar, baik itu tambang maupun kelapa sawit dan pemda tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki instrumen hukum.

“Ini lah semangat dari raperda ini, sehingga kita benar-benar punya landasan hukum untuk memfasilitasi dan memediasi masyarakat. Nanti kedepan akan kita lanjutkan bahas lagi PR nya pansus 3 adalah ke persoalan kompetensi 2, persoalan kewenangan dan ini kami buat sesi khusus bersama dengan pemerintah pusat,” bebernya.

Diterangkan Aman, karena ini perda baru dibuat, tentu pansus perlu referensi yang banyak baik referensi hukum dan referensi teknis. Sehingga memerlukan waktu yang cukup.

“Saya kira tidak dalam waktu dekat, karena kita prinsip hati-hati juga kita pakai terkait dengan harmonisasi ketentuan-ketentuan peraturan yang diatasnya. Insyak Allah tahun ini sudah ada titik temu, target paling tidak tahun ini harus selesai karena pansus kan tidak terlalu lama masa kerjanya,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tokoh Agama hingga Adat di Tarakan Kompak Deklarasi Damai 1 September 2025
  • Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah 29 Agustus 2025
  • Jufri Budiman Laksanakan Sosperda Tenaga Kerja Lokal Kaltara 29 Agustus 2025
  • Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Prajurit Kodaeral XIII Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Tarakan 28 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir