
TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Sabtu (28/6/2025).




Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, rapat ini membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.






Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, dan dihadiri oleh 22 anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.






Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sehingga sah untuk dilaksanakan.



“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada prinsipnya DPRD Kota Tarakan menyambut baik segera disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut kepada DPRD, mengingat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 merupakan salah satu syarat mutlak untuk dapat melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2024,” ujar Muhammad Yunus.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, dalam kesempatan itu menyampaikan nota penjelasan atas Raperda yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2024.
Capaian ini menandai kali keenam secara berturut-turut Tarakan mendapatkan opini WTP, yang dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Dari sisi realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2024 tercatat mencapai Rp1,28 triliun atau 97,03 persen dari target sebesar Rp1,32 triliun. Sementara itu, belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar 93,36 persen dari total anggaran Rp1,36 triliun. Belanja daerah difokuskan pada sektor-sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
“Saya berharap agar proses pembahasan Raperda ini bersama DPRD berjalan lancar hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wali Kota.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas dukungan dan kerja sama yang terus terjalin dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah penyampaian nota penjelasan, rapat ditutup oleh Ketua DPRD dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk berdoa bersama sebagai wujud rasa syukur atas kelancaran rapat. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas secara lebih mendalam oleh fraksi-fraksi DPRD dalam tahapan pembahasan berikutnya. (Pra)