Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pasal Karet di UU ITE
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
OPINI

Pasal Karet di UU ITE

redaksi
redaksi
2 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh: H. Rachmat Rolau
Ketua DK-PWI Kaltara

ISU paling gres di sosial media dan WA Grup belakangan ini adalah, rencana revisi “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) ” oleh presiden, Ir H. Joko Widodo. Rencana ini kemudian menyebar, lalu memantik sejumlah tanggapan. Ada yang sependapat, ada pula tidak setuju.
Kontroversi pendapat itu sepertinya lebih disebabkan, apakah revisi itu nantinya sekadar pasal tertentu atau keseluruhan pasal dalam undang-undang itu. Saya sependapat dengan beberapa pihak yang menekankan perlunya revisi khusus pasal-pasal karet di UU-ITE.
Artinya, harus ada kesamaan pandangan di pasal-pasal elastis tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan praktisi hukum. Ketika masih wartawan, saya pernah bincang santai dengan seorang perwira menengah, (kini sudah purna bhakti). Pangkat terakhir komisaris jenderal polisi.
Beliau kawan saya. Ia bilang, penggunaan suatu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya, harus hati-hati, termasuk polisi. Katanya, tidak sedikit terduga pelaku kejahatan akhirnya bebas lantaran pasal yang disangkakan tidak tepat.
Memang, tidak cakap (onbekwaam) dalam penggunaan pasal, tentu saja akan merugikan tersangka dan keluarganya. Maka, rencana merevisi pasal-pasal ‘ngambang’ di UU-ITE harus didukung agar kepastian hukum (legal security)-nya jelas. Tidak liar. Tidak diterjemahkan berdasarkan kepentingan.
Meski dengan pengetahuan masih terbatas, saya sering juga diminta pendapat oleh kawan-kawan jurnalis. Mereka bertanya tentang UU-ITE. Saya tegagskan, bahwa wartawan – karena profesinya tidak perlu takut terhadap UU-ITE, termasuk aturan-aturan di bawahnya.
Tentu saja pendapat saya berbeda dengan kawan-kawan. Tapi, kalau dicermati, undang-undang ITE, itu hanya menjangkau pihak yang tidak punya hak untuk itu, tapi bukan dengan pekerja pers sebagai profesional.
Dasarnya, pers bekerja atas perintah undang-undang. Yakni, UU No. 40/1999 tentang Pers. Di pasal 6 huruf (a), ada perintah: “pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”. Artinya, ada kewajiban pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi penting.
Perintah berikutnya, di pasal 6 huruf (d): pers nasional berperan melakukan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di pasal 6 huruf (d) inilah, yang paling sering bermasalah manakala rekan-rekan jurnalis menjalankan perannya. Mereka mengeritik seorang kepala daerah. Lalu kritik itu diterjemahkan sebagai pencemaran nama baik, atau mungkin penghinaan.
Celakanya, si terkritik langsung melaporkan sang wartawan ke polisi. Memang, teman-teman di kepolisian sering menyarankan pelapor agar menggunakan hak jawab – sebuah ruang yang disediakan UU Pers untuk seseorang, atau sekelompok orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers.
Yang jadi perdebatan, ketika wartawan – karena pemberitaannya, lantas dijerat UU-ITE, khususnya pasal 27 ayat (3). Di pasal itu dikatakan, “Setiap orang dengan sengaja tanpa HAK mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Bayangkan, pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik yang menjadi rana KUHP dikangkangi UU-ITE. Jika berita wartawan dianggap mencermarkan nama baik seseorag, maka delik yang digunakan mestinya penghinaan tertulis (pasal 310 ayat (2) KUHP.
Atau fitnah, pasal 311 KUHP. Jika untuk pertanggungjawaban perdata, ada pasal 1365 jo pasal 1372 tentang, perbuatan melawan hukum dengan penghinaan yang menyebabkan kerugian orang lain, bukan UU-ITE.
Jadi jelas, bahwa khusus pasal 27 ayat UU ITE, sesungguhnya tidak relevan jika digunakan untuk menjerat jurnalis, yang karena profesinya diberi hak oleh undang-undang untuk menulis, mendistribusikan, dan menyebar-luaskan informasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat. (lihat UU Pers, pasal 6 huruf (a).
Lebih tegas lagi, di pasal 50 KUHP. “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang, tidak boleh dihukum”. Penjelasannya: “… bahwa apa yang telah diharuskan atau diperintahkan oleh suatu undang-undang tidak mungkin untuk diancam hukuman dengan undang-undang yang lain”.
Artinya, undang-undang pers patut dianggap lex specialis atau the special law which is not submitted to the general law – Disadari atau tidak, memang, di sekitar UU Pers begitu banyak ‘benalu’. Termasuk UU-ITE maupun peraturan-peraturan lain yang berupaya membungkam kemerdekaan pers.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wawali Tarakan Sampaikan Tanggapan atas Raperda Kepemudaan  13 Juli 2025
  • Bripda Thersia dan Bripda Niko Andreanus Raih 4 Medali di Kejuaraan Piala Pangdam VI Mulawarman 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Tegaskan Komitmen Politik untuk Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan 13 Juli 2025
  • Usulkan Raperda Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan Raperda LKPD TA 2024 13 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir