Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pelanggan Jargas Tidak Boleh Lagi Menggunakan Tabung Elpiji 3 Kg
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Pelanggan Jargas Tidak Boleh Lagi Menggunakan Tabung Elpiji 3 Kg

redaksi
redaksi
Published: 19 September 2022
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Penyaluran gas elpiji 3 kg atau gas melon yang mendapat subsidi dari pemerintah hingga kini belum tepat sasaran. Beberapa warga pesisir dari 3 RT yang bermukim di wilayah Gunung Lingkas mengeluh susah medapatkan gas melon sementara mereka belum menggunakan jaringan gas alam.



“Kami sudah memiliki kartu kontrol tapi jatah hanya 1 tabung perbulan dari yang biasanya dapat 2 tabung. Wilayah kami ini tidak ada jargas. Alasannya ada pengurangan jatah. Tapi banyak di darat yang menjual tabung gas 3 kg ini dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 75.000,” kata salah satu warga RT 16 Lingkas Ujung.

Berdasarkan surat walikota Tarakan dengan nomor 510/35/Disperindagko-UKM yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2019 lalu, masyarakat yang sudah menggunakan jargas maka tidak boleh lagi mendapatkan gas elpigi 3 kg. Jatah pangkalan yang sudah teraliri oleh jargas maka harus digeser ke wilayah pesisir atau daerah yang belum terpasang jargas.



Menanggapi hal tersebut, Untung Prayitno Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan menuturkan, telah mengimbau agar PT Pertamina, Agen dan Pangkalan agar tidak lagi melayani masyarakat yang sudah menggunakan city gas.



“Jadi jatah yang sebetulnya dari awal mereka melayani yang sudah pasang jargas itu harusnya dialihkan ke daerah yang belum teraliri jargas. Saya sudah informasikan kepada mereka, contoh seperti di Gunung Lingkas, ini ada daerah pesisir, itu dialihkan ke sana,” ujarnya.

Untung juga menegaskan, bukan hanya imbauan yang diberikan, akan tetapi pihaknya telah menyurati Pertamina dan Agen hingga ke pangkalan agar penyaluran gas elpiji ini tepat sasaran. Akan tetapi, dari pihak agen belum ada tidak lanjut yang signifikan.

“Nanti saya minta kepada para agen dan pangkalan untuk mendata ulang yang mereka mereka distribusikan. Berapa banyak mendistribusikan ke masyarakat yang sebelum dan sudah pasang jargas? Kalau misalnya ada selisih, mereka seharusnya melayani ke masyarakat yang sudah pasang itu dikurangi dan dialihkan ke tempat lain,” ujarnya.

Kedepan, pihaknya juga akan mengajukan anggaran ke pemerintah kota untuk membuat kartu pangkalan. Tujuannya, kartu pangkalan ini akan diberikan kepada masyarakat yang berasal dari daerah pesisir yang tidak teraliri jargas.

Untung juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pengurangan jatah gas elpiji di kota Tarakan. Jatah untuk 1 bulan sekitar 96 ribu tabung yang dibagi ke 3 agen. Dalam 1 bulan, setiap agen mendapat jatah sekitar 30 hingga 32 ribu tabung.

“Nanti akan dirapatkan dengan agen dan akan didata kembali pangkalan. Mereka kan memiliki logbook, nah dari sini kan sudah jelas siapa yang menerima dan yang tidak menerima. Nanti kalau sudah ketemu berapa jatah dan yang melayani masyarakat yang sudah pasang jargas maka kami akan tindak tegas. Karena itu ada indikasi, kalau masyarakat yang  sudah pasang jargas dan dilayani itu bisa mereka jual kembali,” pungkasnya. (sha)

Tonton video selengkapnya:

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh 18 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh

18 Oktober 2025
NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?