TARAKAN – Jadwal pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 secara resmi diundur. Sebelumnya telah dijadwalkan akan dilakukan pelantikan pada Senin (12/8/2024) di TACC.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Tarakan Hamsyah usai menggelar rapat koordinasi dengan panitia pelantikan. Penundaan pelantikan diakibatkan belum adanya penetapan dari KPU Kota Tarakan terhadap caleg terpilih.


“Iya betul kami baru selesai rapat dan diputuskan untuk ditunda hingga ada penetapan dari KPU Kota Tarakan,” kata Hamsyah.
Jadwal pelantikan yang sebelumnya diagendakan oleh sekretariat berdasarkan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Meski demikian, pelantikan tidak dapat dilaksanakan karena belum ada pleno penetapan.
Ketika ditanya terkait akhir masa jabatan anggota periode sebelumnya dan belum dilakukan pelantikan, maka akan terjadi kekosongan di DPRD Tarakan.
“Kalau mau disebut kekosongan mungkin kurang tepat. Sebab tidak ada nomenkaltur yang menyatakan demikian. Anggota DPRD ini dilantik dan diberhentikan. Nah anggota DPRD yang lama kan belum ada surat pemberhentiannya,” jelasnya.
Hamsyah menjelaskan, anggota DPRD periode lama akan diberhentikan berdasarkan SK dari Gubernur bertepatan dengan adanya SK anggota DPRD yang akan dilantik. Akan tetapi, juga tidak ada aturan yang menyebutkan akan dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pelantikan diundur.
“Kami juga bingung statusnya seperti apa. Intinya mereka belum diberhentikan karena tidak ada SK Gubernur,” ujarnya.
Mengenai jadwal ulang pelantikan, pihaknya belum dapat memastikan kapan. “Nanti kami jadwalkan ulang setelah ada pleno KPU,” pungkasnya. (Sha)