TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Pelabuhan Tengkayu yang sudah selesai di tingkat pansus sejak 2021, kita tidak diajukan lagi oleh Pemkot Tarakan.

Hal ini dibernarkan oleh Ketua Propemperda DPRD Kota Tarakan Dino Andrian. Ia mengatakan, Pemkot Tarakan tidak lagi mengajukan pembahasan Raperda ini setelah tiga tahun lamanya tidak selesai.
“Jadi ini sejak tahun 2021 kan sudah selesai di tingkat pansus. Sudah dikirim ke Provinsi untuk fasilitasi akan tetapi hingga hari ini tidak ada tindaklanjutnya,” kata Dino.

“Ini berdasarkan hasil rapat. Nanti kami akan adakan rapat kembali antara bapemperda dan pemkot terkait dengan raperda Tengkayu ini. Ataukah nanti akan diganti,” pungkasnya. (sha)
