Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

redaksi
redaksi
Published: 14 Agustus 2026
3.6K Views
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Wisata Pantai Amal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata Kota Tarakan menuai kritik tajam. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang serta melanggar asas kepastian hukum lantaran dilakukan tanpa adanya Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Peraturan Teknis (Pertek) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Pedagang Pantai Amal, Mukhlis Ramlan, S.H., M.H., usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Jumat (14/8/2026).

RDPU yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tarakan tersebut mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum menetapkan Juknis yang mengatur tata kelola kawasan wisata Pantai Amal, baik untuk Zona 1, Zona 2, maupun Zona 3.

“Tadi dalam ruang non-litigasi di DPRD, terungkap fakta yang disampaikan Asisten I bahwa tidak satu pun Juknis diterapkan oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata saat pembongkaran. Alasan yang disampaikan berubah-ubah, mulai dari rencana lahan parkir, fasilitas MCK, hingga perbedaan bentuk gazebo,” ujar Mukhlis Ramlan kepada awak media.

Mukhlis menilai, tindakan eksekusi terhadap lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik warga—seperti warung “Kedai Bersantai” milik Risnawati dan Rudi Darmansyah—menunjukkan ketidakseragaman koordinasi di internal Pemkot Tarakan.

“Penjelasan dari Kelurahan, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata tidak seragam. Pemkot terkesan tebang pilih terhadap pelaku UMKM yang selama ini turut berkontribusi bagi daerah. Padahal, sebagian warga telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun hingga 45 tahun, jauh sebelum Pemkot Tarakan berdiri pada 1997,” bebernya.

Mukhlis juga menyayangkan langkah Pemkot Tarakan yang terkesan mengabaikan surat resmi lembaga legislatif. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 700.12.4/455/DPRD/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang meminta agar pembongkaran lapak/warung ditunda sampai adanya regulasi resmi.

Namun, penertiban tetap dilaksanakan oleh petugas pada Oktober 2025. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada contempt of parliament (penghinaan terhadap lembaga perwakilan rakyat).

“DPRD sudah meminta penundaan sebelum regulasi siap, tapi pembongkaran tetap dijalankan. Tidak ada due process of law maupun equality before the law. Jika dasarnya tidak berizin, harus adil dan tidak tebang pilih. Faktanya hari ini, aturan teknisnya saja belum ada,” tegas Mukhlis.

Selain persoalan legalitas pembongkaran, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pengerusakan dan pemusnahan barang-barang dagangan milik warga saat penertiban berlangsung. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum terkait kerugian materiil tersebut.

“Barang-barang yang dimusnahkan atau dirusak itu milik warga, bukan aset pemerintah. Kami akan berdiskusi dengan para pemilik warung untuk melakukan pelaporan resmi ke kepolisian,” kata Mukhlis.

Meski demikian, pihak pedagang menyambut positif iktikad Asisten I Pemkot Tarakan yang berjanji akan segera menyusun Juknis dan melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam perumusan aturan ke depan.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Tarakan yang siap mengawal persoalan ini. Kami berharap ke depan ada kepastian hukum melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU, sehingga masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum dan tidak ada lagi yang dirugikan,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:3,609
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan14 Agustus 2026
  • Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis14 Agustus 2026
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center untuk Memajukan Riset dan Pendidikan Nasional14 Agustus 2026
  • Jembatan Garuda Juata Kerikil Diresmikan, Warga Kini Pangkas Jarak Tempuh hingga 7 Kilometer13 Agustus 2026
  • Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem13 Agustus 2026

Advetorial

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • DPRD Tarakan Desak Pemkot Hentikan Penertiban Lapak Pantai Amal Sebelum Juknis Diterbitkan
  • Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center untuk Memajukan Riset dan Pendidikan Nasional
  • Jembatan Garuda Juata Kerikil Diresmikan, Warga Kini Pangkas Jarak Tempuh hingga 7 Kilometer
  • Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center untuk Memajukan Riset dan Pendidikan Nasional

14 Agustus 2026
NEWS

PT PRI Kerahkan Unit Pemadam dan Puluhan Personel untuk Turut Cegah Kebakaran

12 Agustus 2026
NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?