TARAKAN – Penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Wisata Pantai Amal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata Kota Tarakan menuai kritik tajam. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang serta melanggar asas kepastian hukum lantaran dilakukan tanpa adanya Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Peraturan Teknis (Pertek) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Pedagang Pantai Amal, Mukhlis Ramlan, S.H., M.H., usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Jumat (14/8/2026).

RDPU yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tarakan tersebut mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum menetapkan Juknis yang mengatur tata kelola kawasan wisata Pantai Amal, baik untuk Zona 1, Zona 2, maupun Zona 3.

“Tadi dalam ruang non-litigasi di DPRD, terungkap fakta yang disampaikan Asisten I bahwa tidak satu pun Juknis diterapkan oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata saat pembongkaran. Alasan yang disampaikan berubah-ubah, mulai dari rencana lahan parkir, fasilitas MCK, hingga perbedaan bentuk gazebo,” ujar Mukhlis Ramlan kepada awak media.

Mukhlis menilai, tindakan eksekusi terhadap lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik warga—seperti warung “Kedai Bersantai” milik Risnawati dan Rudi Darmansyah—menunjukkan ketidakseragaman koordinasi di internal Pemkot Tarakan.
“Penjelasan dari Kelurahan, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata tidak seragam. Pemkot terkesan tebang pilih terhadap pelaku UMKM yang selama ini turut berkontribusi bagi daerah. Padahal, sebagian warga telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun hingga 45 tahun, jauh sebelum Pemkot Tarakan berdiri pada 1997,” bebernya.
Mukhlis juga menyayangkan langkah Pemkot Tarakan yang terkesan mengabaikan surat resmi lembaga legislatif. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 700.12.4/455/DPRD/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang meminta agar pembongkaran lapak/warung ditunda sampai adanya regulasi resmi.
Namun, penertiban tetap dilaksanakan oleh petugas pada Oktober 2025. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada contempt of parliament (penghinaan terhadap lembaga perwakilan rakyat).
“DPRD sudah meminta penundaan sebelum regulasi siap, tapi pembongkaran tetap dijalankan. Tidak ada due process of law maupun equality before the law. Jika dasarnya tidak berizin, harus adil dan tidak tebang pilih. Faktanya hari ini, aturan teknisnya saja belum ada,” tegas Mukhlis.
Selain persoalan legalitas pembongkaran, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pengerusakan dan pemusnahan barang-barang dagangan milik warga saat penertiban berlangsung. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum terkait kerugian materiil tersebut.
“Barang-barang yang dimusnahkan atau dirusak itu milik warga, bukan aset pemerintah. Kami akan berdiskusi dengan para pemilik warung untuk melakukan pelaporan resmi ke kepolisian,” kata Mukhlis.
Meski demikian, pihak pedagang menyambut positif iktikad Asisten I Pemkot Tarakan yang berjanji akan segera menyusun Juknis dan melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam perumusan aturan ke depan.
“Kami mengapresiasi DPRD Kota Tarakan yang siap mengawal persoalan ini. Kami berharap ke depan ada kepastian hukum melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU, sehingga masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum dan tidak ada lagi yang dirugikan,” pungkasnya. (Sha)











