
TARAKAN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sepakat, nilai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pedoman pelaksanaan APBD 2025 sebesar Rp 1,152 triliun.




Hal itu, disampaikan dalam rapat paripurna anggota DPRD Kota Tarakan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS rancangan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2025, Kamis (21/11/24).
Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus mengatakan kebijakan umum APBD Kota Tarakan tahun 2025, memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi mendasar untuk periode 1 tahun.



“Jadi KUA dan PPAS APBD, merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2025. Diharapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah, tetap memperhatikan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” katanya.



Yunus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan Pemkot kepada DPRD, sebelum dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terlebih dahulu dibahas ditingkat komisi dengan mitra kerja masing-masing komisi.



“Dari hasil pembahasan ditingkat komisi tersebut, menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Banggar guna dikaji dan dievaluasi. Selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan bersama antara Banggar dengan TAPD,” ujarnya.



Dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD TA. 2025 antara Banggar dan TAPD, kata Yunus telah disepakati bahwa Struktur rancangan APBD Kota Tarakan 2025 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,152 triliun lebih dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.176 triliun lebih dan penyertaan modal dalam bentuk investasi Pemda kepada BUMD sebesar Rp 2 miliar, sehingga selisih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah sebesar Rp 23 miliar lebih.



“Sesuai ketentuan yang berlaku, akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 23 miliar lebih,” sebutnya.
Di sisi lain, diungkapkan politisi Gerindra, Pemkot Tarakan juga terus berupaya melaksanakan sinkronisasi kebijakan program kegiatan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tarakan 2025-2026.
“Sehingga dapat berkesesuaian dengan kebijakan Pemprov dan Pemerintah Pusat,” tutupnya.(*)