TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026) malam. Kedua Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepemudaan.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyatakan menerima dan menyetujui kedua regulasi tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 kami terima dan setujui, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara guna dilakukan evaluasi,” tegas Khairul saat menyampaikan pendapat akhirnya.


Dalam penyampaian rincian keuangan daerah, Wali Kota mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 disusun berbasis akrual sesuai amanat regulasi pengelolaan keuangan negara. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemkot Tarakan kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Capaian ini bukanlah tujuan akhir, namun menjadi motivasi dan tanggung jawab bagi kita semua untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien,” ujar Khairul.

Secara garis besar, realisasi Pendapatan Daerah Kota Tarakan Tahun 2025 mencatatkan angka sebesar Rp1,13 triliun atau mencapai 95,71 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, untuk Belanja dan Transfer Daerah terealisasi sebesar Rp1,09 triliun atau 89,56 persen. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp78,03 miliar, yang terbentuk dari surplus sebesar Rp36,73 miliar serta Pembiayaan Netto sebesar Rp41,46 miliar.
Menurut Khairul, angka-angka tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap terkendali di tengah berbagai tantangan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Selain pertanggungjawaban APBD, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan Raperda Kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kota Tarakan. Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem kepemudaan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Khairul menggarisbawahi pentingnya peran pemuda sebagai elemen kunci pembangunan daerah. “Pemuda tidak hanya dipandang sebagai generasi penerus, tetapi juga sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya.
Kehadiran Perda Kepemudaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kapasitas, kreativitas, hingga kewirausahaan generasi muda. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperkuat peran organisasi kepemudaan, meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan, serta memberi ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk berkontribusi aktif.
Kendati demikian, Wali Kota mengingatkan seluruh jajaran agar penetapan peraturan ini diikuti dengan langkah konkret di lapangan dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.
“Penetapan Peraturan Daerah ini harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi pemuda di Kota Tarakan,” pungkas Khairul. (Sha)



