
TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mengupayakan berbagai cara untuk menurunkan angkat stunting. Salah satunya pembentukan rancangan peraturan walikota.




Wakil walikota Tarakan, Effendy Djuprianto menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pertemuan pada Senin (14/8/2023) kemarin bersama seluruh perangkat daerah.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Tarakan ini menyampaikan, tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melengkapi indikator dan menjadi pedoman percepatan penurunan stunting.



“Penguatan delapan aksi konvergensi dipandang penting, dan dalam hal ini, peraturan Wali Kota dianggap perlu untuk memastikan langkah-langkah yang efektif dalam upaya menurunkan angka stunting. Kolaborasi dari berbagai pihak dianggap krusial dalam menuntaskan masalah stunting ini,” urai Effendhi Djuprianto.



Ia melanjutkan, dengan dibentuknya peraturan Wali Kota ini, diharapkan akan ada pedoman yang lebih jelas bagi Tim Pelaksana Program Penurunan Stunting (TPPS). Hal ini diharapkan dapat menjadikan program-program yang akan dibentuk lebih efektif dalam upaya penurunan angka stunting di kota Tarakan.



Rumbuk stunting yang dilakukan kemarin lanjutnya adalah evaulasi kegiatan yang sudah dilakukan. Dan selanjutnya penguatan hasil yang dipetakan Kementerian berkaitan kelengkapan yang masih dibutuhkan dan pemetaan.



“Yang lalu ada Perwali yang belum dilakukan pemkot, akhirnya Tarakan menjadi nomor dua bukan nomor satu. Dari sisi penurunannya 10 persen. Kami persiapkan, karena jangka menengah kami nanti masanya sampai Desember saja tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga kami buat rencana kerja supaya teman-teman bisa melaksanakan agar bisa turun stuntingnya,” papar Effendhi Djuprianto.



Ia melanjutkan lagi, target Tarakan bisa turun 6 persen 2024 dan 12 persen di tahun 2023 sampai akhir tahun. Dan September nanti akan ada dari Kemenkes dan Kementerian alnnya untuk pemetaan SSGI. Sisa waktu ini bisa bekerja sesuai rencana kerja daerah jangka menengah bisa turun 13 atau 12 persen.
“Biarpun nasional targetnya 2023 itu 21 persen, 14 persen 2024. Tapi Tarakan dalam amanah Perda RPJMD, 12 persen 2023 dan 6 persen 2024,” jelasnya.
Berkaitan perwali ada yang kurang kaitannya tata laksana dan kemarin sudah finishing dari Dinas Sosial dan bulan ini diterbitkan tim legislasi di DPRD Tarakan.
“Yang jelas sesuai Peraturan Pemerintah dan ada turunannya,” tukasnya. (*)