TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah melakukan sejumlah persiapan pelantikan Anggota DPRD Tarakan terpilih periode 2024-2029. Rangkaian proses pelantikan yang menjadi tanggungjawab Pemkota Tarakan telah dilakukan koordinasi.
Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Alias mengungkapkan, proses pelantikan yang semestinya menjadi tanggungjawab Pemkot Tarakan, belum mendapat arahan KPU RI. Namun secara prinsip, Pemkot Tarakan telah menyiapkan segala hal yang diperlukan.
“Arahan dari KPU RI yang belum sampai ke daerah. Terkait persiapan pelantikan anggota DPRD yang baru pada prinsipnya sudah disiapkan semua,” terangnya.
Alias menegaskan, secara administrasi seharusnya tidak terjadi kekosongan karena Pemerintah Kota Tarakan telah mengajukan usulan pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan masa jabatan 2019-2024. Hal itu tertuang dalam surat 1000.1.4.2/478/PEM yang ditandatangani oleh Pj Walikota Tarakan, Bustan.
“Pemkot Tarakan sudah mengajukan usulan pemberhentian Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Mekanisme prosedur administrasi sudah disiapkan semuanya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (bar)



