Potensi Penyebaran Virus Corona di Tahapan Pemilu
GORONTALO – Dalam masa pencalonan pemilu serentak, Pemerintah Provinsi Gorontalo masih akan mengkaji dan mempertimbangkan memberi sanksi yang melanggar prosedur protokol Covid-19. Tak terkecuali bagi partai politik pengusung pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat tahapan pemilihan kepala daerah.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, sanksi itu untuk meningkatkan kepedulian partai politik, pasangan calon, dan simpatisan untuk mencegah penularan COVID-19. “Masih dikaji, apakah sanksinya langsung partai-partai pengusungnya, masyarakatnya, atau penyelenggara pilkada,” ujarnya, Ahad (6/9/2020).

Baca juga : Berkas Dua Bakal Paslon Dinyatakan Lengkap

Baca juga : Laura-Hanafiah Resmi Mendaftar ke KPU
Sebelumnya gubernur telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga, terkait pelaksanaan tahapan pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Surat ditembuskan ke Mendagri, Kapolda, Kapolres, KPU, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Ada dua bakal pasangan calon pilkada setempat, yang dinilai lalai terhadap protokol kesehatan, yakni pasangan Iwan Adam dan Zunaidi Z. Hasan, serta Saiful A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa. Saat deklarasi keduanya dianggap menciptakan kerumunan dalam jumlah berlebihan. Beberapa peserta tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak. Hal itu tidak sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020 dan PKPU Nomor 6/2020.
Sementara itu, Pemprov Gorontalo juga mengeluarkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Peneran Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Saya tidak ingin Inpres, Pergub, termasuk Perbup dan Perwako hanya jadi pajangan. Jadi pembungkus kacang dan tidak dilaksanakan. Kami di provinsi sudah menugaskan Satpol PP tiap hari untuk turun penindakan di masyarakat,” tukasnya. (ant)