TARAKAN – Persoalan tumpang tindih lahan kembali terjadi di Tarakan. Kali ini, terjadi di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan perwakilan masyarakat, Rabu (17/9/2025).
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menjelaskan persoalan bermula dari penerbitan 33 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN. Namun, sertifikat tersebut tiba-tiba dibatalkan.

“Hasil dari pertemuan tadi, kami meminta ke BPN dalam jangka waktu 3 hari untuk memproses surat pembatalan 33 peta bidang ini. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini, apa yang diperjuangkan masyarakat, hak nya betul-betul bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Komisi I, kata Adyansa, berkomitmen memantau penyelesaian kasus tersebut. Ia menekankan perlunya mediasi antara pemegang sertifikat dan warga yang menduduki lahan, sebelum persoalan masuk ke ranah hukum.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kepemilikan tanah itu ada dari tahun 90-an informasinya tadi tanyakan kita lihat lah bagaimana kita menyelesaikan dulu permasalahan ini. Kalau masalah siapa yang tinggal, siapa yang punya itu kan masih berproses. Kita kasihan sudah ada ratusan orang di sana, kalau tergusur atau bagaimana,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat sekaligus anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, menyampaikan keberatan atas keputusan BPN Tarakan yang membatalkan 33 peta bidang tanah tersebut.
“Sebagai perwakilan masyarakat dari RT 30 Karang Anyar Pantai, saya bilang tadi surat dari BPN Tarakan nomor 175 tahun 2025 itu ya, mohon maaf ya, harus saya katakan bentuk perampokan negara terhadap hak warga masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dino, keputusan pembatalan terkesan sepihak dan tanpa sosialisasi. Padahal sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN sendiri melalui PTSL, program yang juga berbiaya bagi masyarakat.
“Sebelumnya mereka terbitkan terus tiba-tiba hari ini secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat yang sejumlah 33 peta bidang itu dinyatakan tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, ketiadaan sosialisasi menimbulkan keresahan di tengah warga. Standar pembatalan, kata dia, seharusnya dijelaskan lebih dahulu agar tidak merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu melalui Komisi I DPRD Kota Tarakan kita minta difasilitasi bertemu dengan BPN Tarakan tujuannya kita meminta kepada pihak BPN agar mencabut surat 175 berkaitan dengan pembatalan 33 peta bidang tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai,” jelas Dino.
Masyarakat berharap pembatalan surat tersebut segera dicabut. “Kami juga meminta tiga hari untuk pembatalan surat tersebut. Sebenarnya kalau kami maunya per hari ini dicabut karena kan tidak sulit juga, cuma karena tadi mereka berkoordinasi dengan pimpinan kemudian hari ini ada tamu dari Kanwil ya, sehingga mungkin mereka butuh waktu tiga hari,” paparnya.
Dino menambahkan, pihaknya menunggu keputusan hingga Jumat (19/9/2025). Jika BPN tidak menindaklanjuti, masyarakat siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika tidak ditindaklanjuti tuntutan lagi dari masyarakat selama hak masyarakat tidak diberikan kepada mereka apa tuntutannya ya kita akan lihat nanti strategi apa yang akan kita lakukan yang pasti bagi kami sudah berkoordinasi,” pungkasnya. (Pra)



