TARAKAN – Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dapil I Tarakan Tengah akan digelar pada Sabtu (13/7/2024) mendatang. Sejumlah persiapan pun sudah dilakukan oleh KPU Kota Tarakan.
Saat ini, proses pembukaan boks atau kotak suara berlangsung di gudang logistik yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Mulawarman Kota Tarakan, Selasa (9/7/2024) sore kemarin.
Sebanyak lima boks yang dibuka menyesuaikan jumlah kelurahan yang ada di Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Dikatakan Komisioner KPU Kota Tarakan, Jumaidah, bahwa sore kemarin dilakukan pembukaan boks dan kotak suara untuk mengambil data Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“DPK ini nanti yang akan diinput dan dijadikan absen untuk pemilih di PSU 13 Juli nanti. Jadi dari boks itu kami buka lima kelurahan. Jika tak ditemukan DPK dalam boks maka kami akan buka kotaknya sesuai nomor TPS-nya,” ujar Jumaidah.
Ia melanjutkan hasilnya ditemukan DPK di setiap kotak dan ada juga yang tidak lengkap. Adapun lebih lanjut ia menyampaikan untuk Kelurahan Pamusian ada TPS 21 dan TPS 32 tidak ditemukan absensi DPK.
Kemudian menyusul TPS 39 Kelurahan Selumit Pantai dan TPS 17 Kelurahan Kampung Satu Skip. Sementara itu dua kelurahan lainnya yakni Kelurahan Selumit dan Kelurahan Sebengkok memiliki data absensi DPK.
Untuk empat TPS di empat kelurahan yang tidak ditemukan DPK-nya dalam boks, KPU melalui komisioner berkoordinasi ke PPK dan PPS.
Selanjutnya kata Jumaidah, selain TPS yang tidak ditemukan absensi DPK-nya, ada juga TPS di lima kelurahan yang memang tidak memiliki Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
Di antaranya di Kelurahan Pamusian ada TPS 17. Kemudian Kelurahan Sebengkok, ada TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 26, TPS 35, TPS 39, TPS 42 dan TPS 44. Menyusul Kelurahan Selumit ada TPS 16 dan TPS 19. Lalu Kelurahan Selumit Pantai, ada TPS 21, TPS 24 dan TPS 27 tidak memiliki pemilih DPK. Dan terakhir Kelurahan Kampung Satu Skip ada di TPS 8 dan TPS 24.
“Untuk yang tidak lengkap kami akan berupaya memanggil PPK PPS dan KPPS yang bertugas hari H dan mereka punya arsip, ada scanner ada print yg wajib disimpan. Dan kami akan cari. Dan ada juga yang tidak ada data DPK karena tidak ada pemilih DPK,” ujarnya.
Sehingga nantinya di hari H pencoblosan PSU, data mengaku pada DPT DPTb dan DPK.
“Misalnya di TPS 17 Pamusian, tidak ada pemilih DPK, maka di hari H pada 13 Juli 2024 mendatang saat PSU tidak ada DPK,” tegasnya.
Untuk DPK sendiri berlaku KTP domisili Tarakan. Ia juga menegaskan untuk pemilihan presiden kemarin bukan DPK melainkan DPTb pindah memilih dan DPTb pindah domisili.
“Jadi yang dibuka adalah khusus DPK. Kalau DPTb kita punya arsipnya karena kalau pindah memilih dan domisili melapornya ke KPU, absennya ada. Nanti kami keluarkan surat pemberitahuan DPTb dan diserahkan ke PPS kemudian disampaikan ke pemilihnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan untuk jumlah pemilih DPK belum ditetapkan berapa total karena belum diinput keseluruhan. Yang jelas nanti akan ada pleno penetapan.
“Kami input dulu karena ini kan nanti dibentuk absen. Kita input dulu kemudian akan diplenokan setelah itu berapa jumlah di setiap TPS. Tugas PPS yang mencari dan ini sempat dengan waktu sisa, sesuai semboyan KPU melayani, kami bekerja 24 jam mengabdi pada negara,” tukasnya. (*)