
TARAKAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimut) V Fuel Tarakan menyatakan akan segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan terkait dugaan tercemarnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel Tarakan, Ferdy Kurniawan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tarakan.




Salah satu rekomendasi utama yang akan ditindaklanjuti adalah terkait pembukaan bengkel sebagai langkah antisipasi Pertamina dalam menghadapi situasi serupa di masa mendatang.
“Hanya saja, sampai saat ini kami belum bisa memastikan kapan realisasinya karena masih menunggu arahan dari pimpinan. Kami di lapangan tidak bisa memberikan keputusan,” ujar Ferdy.



Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan bahwa DPRD Tarakan akan memberikan dukungan kepada pimpinan Pertamina terkait sampel BBM yang telah dikirimkan ke laboratorium Lemigas agar hasilnya dapat segera diketahui.



Untuk memfasilitasi keluhan konsumen, Pertamina telah menyiapkan formulir pengaduan yang tersedia di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tarakan.



“Ketika ada konsumen setelah membeli BBM lalu merasa ada keluhan, maka bisa dilakukan pengaduan melalui formulir tersebut,” jelasnya.



Ferdy mengungkapkan bahwa total sampel BBM yang telah dikirimkan ke Lemigas cukup banyak, termasuk sampel dari triwulan pertama, sampel yang diambil bersama Pemerintah Kota Tarakan, Polres Tarakan, dan Ombudsman.



Terkait sampel BBM yang diambil dari bengkel, Ferdy menjelaskan bahwa hasil short test menunjukkan angka 0,666, yang masih berada dalam batas toleransi bensin (0,715-0,770).
“Secara sampel ini masih dalam batas toleransi bahwa bahan bakar ini adalah bensin. Hanya saja, tes short test ini tidak bisa mengidentifikasi zat-zat lain yang terkandung. Harus full test di Lemigas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan bahwa ada beberapa faktor kondisi kendaraan yang bisa menjadi penyebab masalah yang dikeluhkan konsumen, bukan semata-mata kualitas bensin. Ia juga memastikan bahwa kondisi BBM di Kalimantan Utara saat ini murni BBM dan tidak tercampur air.
Pertamina secara periodik juga selalu mengingatkan seluruh SPBU untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) secara rutin sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Untuk SPBU sudah dimaintenance secara rutin, awal buka memang tertulis di dalam kontrak. Mereka harus memperhatikan sarpras itu ada checklist bahwa kapan sarpras harus di-maintenance. Untuk mobil tangki, batas usianya hanya 10 tahun dan harus diganti baru setelahnya,” jelas Ferdy.
Untuk tangki penyimpanan BBM di SPBU Tarakan, Ferdy mengatakan bahwa sifatnya life time, namun pembersihan rutin tetap dilakukan minimal lima tahun sekali atau apabila ditemukan kotoran yang melebihi batas saluran.
Dengan adanya tindak lanjut dari Pertamina ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi masyarakat Tarakan terkait keluhan dugaan BBM yang tidak sesuai standar. Hasil uji laboratorium dari Lemigas akan menjadi penentu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pertamina. (Nri)