Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Minuman Keras
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Minuman Keras

redaksi
redaksi
Published: 22 April 2024
Share
4 Min Read
SHARE

BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol sebanyak 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol yang dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Senin (22/04/2024).

“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.

Dikatakan Taufik, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada pada Jum’at 29 September 2023 sekitar jam 22.30 wita. Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jalan Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.

Setelah itu, personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A, ditemui beberapa minuman beralkohol minuman keras dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara. Beberapa jenis minuman beralkohol diantaranya 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Botol Anggur Merah, 89 (Delapan Puluh Sembilan) Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 (Tiga Puluh Satu) Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 (Seratus Enam Puluh Dua) Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Iceland 700 ml, 48 (Empat Puluh Delapan) Botol Iceland 500 ml, 5 (Lima) Botol Black Jack`s, 20 (Dua Puluh) Botol Singa Raja, dan 22 (Dua Puluh Dua) Botol Gilbey’s Vodka.

Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial ZA, RS, dan MS, sedangkan yang DPO berinisial HF.

Kompol Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol, terdiri dari 10 (Sepuluh) merk minuman keras bberalkohol. Dari 10 (sepuluh) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 (sembilan) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) botol minuman keras beralkohol,” ujarnya.

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah, tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik ZA tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
TAGGED:#miras #kriminal #poldakaltara #paten #DPO
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Cegah Konflik Sengketa Lahan, DPRD Tarakan Keluarkan Dua Rekomendasi Terkait Tuntutan Ahli Waris Ali Wasbar3 Agustus 2026
  • Pimpin Apel Gabungan, Asisten Sapi’i Ajak ASN Terus Berbenah dan Siapkan APBD 20273 Agustus 2026
  • Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karo SDM di Mapolda Bulungan3 Agustus 2026
  • SOLIDITAS TNI–POLRI JAGA KAMTIBMAS, PATROLI GABUNGAN DAN GAKTIB DIGELAR DI TEMPAT HIBURAN MALAM KABUPATEN BULUNGAN3 Agustus 2026
  • Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 20261 Agustus 2026

Advetorial

Pimpin Apel Gabungan, Asisten Sapi’i Ajak ASN Terus Berbenah dan Siapkan APBD 2027
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
FP VI Perkuat Peran Masyarakat Sekatak Buji dalam Pelestarian Mangrove
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov Sambut 13 Pamong Praja Muda IPDN Tahun 2026, Siap Perkuat Birokrasi Daerah
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gala Dinner KK/JKK Sosek Malindo Jadi Momentum Perkuat Hubungan Kaltara-Sabah
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Cegah Konflik Sengketa Lahan, DPRD Tarakan Keluarkan Dua Rekomendasi Terkait Tuntutan Ahli Waris Ali Wasbar
  • Pimpin Apel Gabungan, Asisten Sapi’i Ajak ASN Terus Berbenah dan Siapkan APBD 2027
  • Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karo SDM di Mapolda Bulungan
  • SOLIDITAS TNI–POLRI JAGA KAMTIBMAS, PATROLI GABUNGAN DAN GAKTIB DIGELAR DI TEMPAT HIBURAN MALAM KABUPATEN BULUNGAN
  • Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
NEWS

DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?