TARAKAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengungkapkan adanya titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan SDN 001 Tarakan. Hal ini mengemuka setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Tarakan pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta baru yang dinilai dapat mempercepat kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Adyansa membeberkan bahwa pihak ahli waris sebelumnya ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan atas objek lahan yang sama, namun dalam perkara dengan pihak lain. Temuan ini dianggap sebagai modal hukum yang sangat berharga bagi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka terhadap pemerintah. Menurutnya, hasil putusan tersebut bisa menjadi preseden atau dasar kuat dalam pengajuan perkara saat ini.
“Dengan adanya hasil putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa saat memberikan keterangan usai rapat. Ia menilai langkah menempuh jalur hukum adalah pilihan paling logis mengingat bukti dokumen yang ada saat ini masih dianggap lemah atau “mengambang”.


Kondisi dokumen yang belum klop menjadi kendala utama dalam sengketa ini. Di satu sisi, ahli waris hanya memiliki keterangan saksi tanpa dokumen resmi lainnya. Sementara itu, Pemerintah Kota Tarakan mengklaim lahan tersebut adalah aset hibah dari Kabupaten Bulungan, namun riwayat asal-usul tanahnya belum terverifikasi dengan jelas.

“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegas politisi tersebut. Adyansa menekankan bahwa pemerintah membutuhkan ketetapan hukum yang inkrah (tetap) agar proses ganti rugi tidak menyalahi aturan.

Jika nantinya pengadilan mengeluarkan putusan tetap yang memenangkan ahli waris, Adyansa memastikan Pemerintah Kota Tarakan memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjutinya. Langkah-langkah teknis seperti pengukuran lahan oleh tim terkait, proses penilaian harga oleh tim appraisal, hingga penyusunan anggaran pembayaran dapat langsung dieksekusi.
“Pemerintah tinggal menunggu. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu milik ahli waris, pemerintah tinggal menurunkan tim untuk mengukur, melakukan appraisal, dan menyiapkan penganggarannya,” tambah Adyansa menjelaskan alur penyelesaiannya. Hal ini sekaligus menjawab keraguan atas janji-janji pemerintah periode sebelumnya yang hingga kini belum terealisasi.
Adyansa juga memahami sikap kehati-hatian pemerintah saat ini dalam mengambil kebijakan anggaran. Di tengah perubahan aturan yang semakin ketat, setiap pengeluaran daerah harus memiliki landasan hukum yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” pungkasnya menutup penjelasan. Dengan adanya rekomendasi jalur hukum ini, diharapkan sengketa lahan sekolah ini dapat segera berakhir demi kenyamanan dunia pendidikan di Tarakan. (Sah)



