TARAKAN– Polemik permainan layang-layang yang marak di Kota Tarakan mendapat perhatian khusus dari DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyampaikan dukungannya terhadap Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 327 Tahun 2025 yang melarang aktivitas bermain layang-layang di area-area tertentu demi menjaga keselamatan publik.

Menurut Adyansa, peran orang tua menjadi kunci dalam menyikapi persoalan ini. Ia mengingatkan agar para orang tua tidak lengah saat anak-anak bermain layang-layang, terlebih jika dilakukan di sekitar rumah yang berdekatan dengan jalan raya maupun fasilitas umum.

“Saya ingin menyampaikan untuk seluruh masyarakat Tarakan, baik ibu-ibu maupun bapak-bapak, agar memberi perhatian khusus pada anak-anak yang bermain layang-layang di rumah. Jangan sampai dibiarkan hingga berdampak pada keselamatan orang lain atau pengguna jalan,” kata Adyansa, Selasa (8/7/2025).
Adyansa menilai Surat Edaran dari Wali Kota Tarakan sudah sangat tepat. Namun, ia membuka ruang jika ke depannya dibutuhkan penguatan dalam bentuk regulasi daerah, tergantung inisiatif dari Pemerintah Kota.
“Surat edaran wali kota ini sudah luar biasa. Tinggal menunggu, jika memang diperlukan regulasi lanjutan, kami di DPRD siap membahasnya. Apakah perlu dibuat peraturan daerah, atau cukup dengan menyediakan tempat khusus bermain layang-layang, ini perlu disiasati dengan cermat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan persoalan layang-layang tidak bisa dianggap sepele, mengingat pelakunya banyak melibatkan anak di bawah umur.
“Ini panjang menyiasatinya apalagi ini melibatkan anak di bawah umur kita harus hati-hati menyiasatinya. Tapi kita patut bangga kepasa wali kota karena langsung mengeluarkan aturan atau imbauan untuk jangan bermain layang layang,” tambahnya.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 327 Tahun 2025 dikeluarkan Wali Kota Tarakan pada 7 Juli 2025. Edaran tersebut melarang bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, jalan raya, serta kawasan Bandara Juwata karena dinilai membahayakan keselamatan penerbangan, fasilitas umum, dan keselamatan jiwa. Selain itu, benang gelasan, kawat, maupun bahan logam juga dilarang digunakan.
Pemerintah Kota Tarakan juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan, Satpol PP, hingga aparat di tingkat RT/RW untuk turut melakukan edukasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing. (Pra)